Hukum, gemasulawesi - Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai lebih dari Rp 9 miliar ke Singapura berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda bersama Bea Cukai.
Sebanyak 60.205 ekor benih lobster ditemukan dalam dua boks yang dibawa oleh seorang kurir berinisial RP (41), warga Semarang, yang hendak terbang menggunakan pesawat Scoot Tiger Air nomor penerbangan TR-263.
Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai dua boks yang dibawa oleh RP saat proses screening di Bandara Internasional Juanda.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 49 bungkus plastik berisi benih lobster, yang terdiri dari 59.154 ekor jenis pasir dan 1.051 ekor jenis mutiara.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, mengungkapkan bahwa aksi ini tidak dilakukan oleh RP seorang diri.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan dua orang lainnya, yaitu KH (29), seorang petugas ground handling maskapai asal Lamongan, dan AB, seorang pengemudi yang bertugas mengantar barang ke bandara.
Menurut Widjanarka, ketiga tersangka ini merupakan bagian dari sindikat penyelundupan benih lobster yang telah beroperasi selama lebih dari tiga tahun.
Mereka mengaku telah melakukan aksi penyelundupan berulang kali, dengan jumlah pengiriman yang bervariasi, mulai dari empat kali hingga 12 kali.
"Sindikat ini telah bekerja sama dalam beberapa pengiriman sebelumnya. Mereka dijanjikan uang dengan besaran yang bervariasi, tergantung peran masing-masing. Petugas ground handling menerima imbalan Rp 5 juta hingga Rp 12 juta untuk memuluskan proses penyelundupan," jelas Widjanarka, dikutip pada Senin, 10 Februari 2025.
Para pelaku memanfaatkan posisi KH sebagai petugas ground handling untuk memasukkan barang tanpa melalui pemeriksaan di counter check-in. Dengan bantuan dari AB, barang tersebut bisa sampai ke bandara tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Widjanarka menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik utama dari benih lobster tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini bersama Bea Cukai dan TNI AL, serta berupaya mengungkap aktor intelektual yang berada di balik penyelundupan ini," tegasnya.
Para pelaku penyelundupan ini akan dijerat dengan berbagai undang-undang terkait, termasuk:
Undang-Undang Kepabeanan, yang mengatur larangan ekspor ilegal dan penyelundupan barang.
Undang-Undang Perikanan, yang melarang ekspor benih lobster tanpa izin resmi.
Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur tentang perlindungan sumber daya laut dari eksploitasi ilegal.
Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Dengan maraknya kasus penyelundupan ini, pemerintah semakin memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku kejahatan perikanan.
Keberhasilan pengungkapan di Bandara Juanda ini menjadi bukti bahwa upaya pengawasan semakin diperkuat untuk melindungi sumber daya laut nasional. (*/Shofia)