Ekonomi, gemasulawesi – Adhi S Lukman, yang adalah Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia atau Gapmmi, menyatakana rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai atau PNN menjadi 12% pada tahun 2025 memberatkan industri makanan dan minuman.
Diketahui jika saat ini pemerintah menerapkan PPN 11%.
Adhi S Lukman menyebutkan jika rencana pemerintah terkait PPN tersebut perlu untuk dilakukan pengkajian ulang.
Baca Juga:
Untuk Kurangi Impor, Kementan Dorong Pengembangan Produksi Bawang Putih
Adhi menuturkan jika dia juga pernah memberikan usul saat melakukan rapat dengan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak, jika bisa untuk pangan, PPN yang diberlakukan lebih rendah.
“Katakanlah misalnya sekitar 7% atau 8%,” ujarnya.
Menurut Adhi S Lukman, PPN sebaiknya dikenakan untuk produk-produk mewah atau branded yang tidak terlalu diperlukan oleh masyarakat golongan menengah ke bawah.
Adhi menerangkan hal tersebut dapat mengompensasi pendapatan negara dari PPN bahan pangan.
“Kenaikan PPN bahan pangan sangat sensitif dan juga akan memberikan dampak untuk masyarakat luas, sehingga harus dipikirkan matang-matang untuk menaikkan PPN dari produk-produk pangan,” katanya.
Adhi menyampaikan jika daya beli untuk masyarakat kelas bawah sebenarnya turun, dimana saat ini mereka memprioritaskan untuk bahan pangan pokok.
Baca Juga:
Hari Pertama Ramadhan, Harga Pangan di Seluruh Komoditas Dilaporkan Alami Kenaikan Secara Nasional
“Dampaknya adalah sisa uang untuk membeli bahan pangan yang sekunder menjadi berkurang,” ucapnya.
Adhi memaparkan jika melihat data BPD, pengeluaran penduduk per kapita untuk bahan pangan cukup besar, yakni sekitar 505 dari PDB atau produk domestik bruto per kapita.
“Sehingga jika orang Indonesia memiliki uang, sekitar 50% akan diperuntukkan untuk makanan dan minuman,” imbuhnya.
Adhi melanjutkan jika untuk pangan olahan menyumbangkan kontribusi sekitar 30%.
Sebelumnya, dikabarkan pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025, selaras dengan UU No.7 Tahun 2022 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai bulan April 2022, sedangkan untuk tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. (*/Mey)