Ekonomi, gemasulawesi – Laporan menyebutkan jika Kementerian ESDM dan PT Pertamina mengadakan sosialisasi pendistribusian isi ulang subsidi LPG 3 kilogram.
Disebutkan jika sosialisasi tersebut dilakukan Kementerian ESDM dan PT Pertamina agar tepat sasaran.
Selain itu, dilaporkan juga jika sosialisasi tersebut diselenggarakan Kementerian ESDM dan PT Pertamina sebagai bentuk pemenuhan kewajiban penyalur dan sub penyalur LPG 3 kilogram di kantor Ditjen Migas, Jakarta.
Mustika Pertiwi, yang merupakan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, menyampaikan jika subsidi energi, LPG 3 kilogram, BBM, listrik mengambil porsi yang cukup besar dalam APBN.
Menurut Mustika, di dalam APBN tahun 2024, subsidi LPG untuk tabung 3 kilogram dianggarkan Rp 87,45 triliun.
“Itu sekitar 46% dari total subsidi energi,” katanya.
Baca Juga:
Upaya Stabilkan Lonjakan Harga, 66000 Ton Beras Impor Dilaporkan Tiba dari Vietnam
Dia menambahkan jika pemerintah menyediakan dana subsidi ini sebagai bentuk perlindungan untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu.
“Namun, dalam kenyataannya, subsidi tersebut juga ikut dinikmati oleh masyarakat yang mampu sehingga menimbulkan potensi belum tepat sasaran,” ujarnya.
Mustika menegaskan jika oleh karena itu, transformasi pendistribusian tabung LPG 3 kilogram perlu dilakukan.
Baca Juga:
Inflasi Februari Dilaporkan Naik, BPS Ungkap Beberapa Komoditas Penyumbang
Diketahui berdasarkan Pepres Nomor 103 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 tahun 2011, terdapat 4 kelompok yang berhak menggunakan tabung LPG 3 kilogram.
“Kelompok-kelompok tersebut adalah rumah tangga yang menggunakan LPG 3 kilogram untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, petani untuk mesin pompa air, usaha mikro yang menggunakan untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan yang terakhir mesin penggerak kapal penangkap ikan,” bebernya.
Mustika menyatakan untuk memastikan jika LPG tabung 3 kilogram ini benar-benar dikonsumsi oleh mereka yang berhak, dibutuhkan sistem pencatatan transaksi yang transparan dan juga akuntabel.
Baca Juga:
Jelang Bulan Ramadhan 2024, Bapanas Sebut Stok Beras Dipastikan Aman
“Selama ini, sub penyalur mencatat transaski dalam logbook,” ungkapnya.
Mustika membeberkan kendati demikian, pencatatan transaksi yang dilakukan melalui logbook ini juga mempersulit pangkalan yang pada akhirnya membuat banyak kesalahan yang terjadi atau pemalsuan.
“Untuk itu, Kementerian ESDM dan PT Pertamina mengembangkan sistem pencatatan transaksi secara digital lewat MAP atau merchant apps yang disediakan oleh Pertamina,” imbuhnya. (*/Mey)