Ekonomi, gemasulawesi – Menurut laporan, saat hari pertama bulan Ramadhan, harga pangan di seluruh komoditas mengalami kenaikan secara rata-rata nasional.
Laporan yang sama menyatakan jika lonjakan harga terjadi di hari pertama Ramadhan untuk komoditas beras, cabai, telur ayam, bawang, daging sapi hingga daging ayam.
Menurut data panel harga Bapanas atau Badan Pangan Nasional pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 07.45 WIB, harga beras untuk jenis premium naik sekitar 1,21% menjadi Rp 16.680.00 per kilogramnya.
Sedangkan untuk beras jenis medium naik sekitar 2,86% menjadi Rp 14.750,00 per kilogramnya jika dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Padahal, jika berdasarkan Peraturan Bapanas No.7/2023, HET atau harga eceran tertinggi beras sejak bulan Maret 2023 di setiap provinsi yang ada di seluruh Indonesia berkisar antara Rp 13.900,00-Rp 14.800,00 per kilogramnya untuk beras jenis premium.
Untuk beras medium diketahui sekitar Rp 10.900,00-Rp 11.800,00 per kilogram.
Disebutkan jika ini berarti harga beras masih melambung jauh melampaui harga eceran tertinggi atau HET.
Kenaikan harga juga terjadi pada komoditas bawang merah yang naik sekitar 2,47% menjadi sekitar Rp 35.260,00 per kilogram.
Komoditas bawang putih bonggol dilaporkan naik sekitar 1,74% menjadi sekitar Rp 40.800,00 per kilogram.
Baca Juga:
Alami Pertumbuhan, DJP Kemenkeu Catat Sebanyak 7 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan 2023
Komoditas cabai merah keriting juga mengalami kenaikan harga sekitar 6,01% menjadi Rp 68.490,00 per kilogram dan cabai rawit merah naik sekitar 6,22% menjadi Rp 65.750,00 untuk 1 kilogram.
Lebih lanjut, untuk daging sapi murni kenaikannya tercatat sekitar 2,07% menjadi Rp 140.180,00 per kilogram, telur naik sekitar 3,43% menjadi Rp 32.480,00 per kilogram dan daging ayam ras naik sekitar 6,54% menjadi Rp 41.530,00 per kilogram.
Di sisi lain, harga komoditas lainnya, seperti gula, garam, tepung, ikan, minyak goreng, jagung hingga kedelai juga turut mengalami kenaikan di hari pertama puasa Ramadhan.
Sementara itu, untuk menjaga stabilitas pasokan dan juga menjaga harga beras premium di tingkat konsumen, pemerintah melalui Bapanas memutuskan untuk menerapkan relaksasi HET beras premium.
“Pemberlakuan sementara relaksasi harga eceran tertinggi beras premium diberlakukan sementara mulai tanggal 10-23 Maret 2024,” kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi. (*/Mey)