Ekonomi, gemasulawesi – DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 7 juta wajib pajak telah melaporkan SPT atau surat pemberitahuan tahunan 2023.
Menurut DJP Kemenkeu, data tersebut dihimpun hingga tanggal 7 Maret 2024.
Dwi Astuti, yang merupakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menyatakan jika SPT tahunan ini mengalami pertumbuhan sekitar 5,68% year on year atau YoY jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023.
Menurut Dwi, jumlah SPT Tahunan 2023 ini terdiri atas 212.580 SPT Tahunan PPh Badan dan juga 6,79 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
“Pihak kami memberikan himbauan untuk WP atau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan sebelumnya,” katanya.
Dilaporkan jika batas lapor SPT untuk wajib orang pribadi adalah pada tanggal 31 Maret 2024 dan batas lapor SPT untuk wajib pajak Badan ditutup pada tanggal 30 April 2024.
“Kami menghimbau untuk wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka karena jika melaporkan lebih awal akan lebih nyaman,” ujar mereka.
Sementara itu, laporan lainnya menyebutkan jika sebanyak 39.263 wajib pajak badan yang tercatat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan hingga dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh.
Disebutkan jika jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 4,87% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.
Baca Juga:
Upaya Stabilkan Lonjakan Harga, 66000 Ton Beras Impor Dilaporkan Tiba dari Vietnam
Sigit Danang Joyo, yang adalah Kepala Kanwil DJP Jatim I, mengatakan jika sarana penyampaian SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagian besar berupa sarana elektronik.
“Untuk rinciannya, 188.274 SPT melalui e-filling, 14 SPT melalui e-SPT dan 107.261 melalui e-form,” jelasnya.
Dia menambahkan jika untuk sisanya, 1.607 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
Baca Juga:
Inflasi Februari Dilaporkan Naik, BPS Ungkap Beberapa Komoditas Penyumbang
Sigit menerangkan meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Kanwil DJP Jatim I tetap melanjutkan upaya yang maksimal agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 dapat tercapai pada akhirnya. (*/Mey)