Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat Teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase pada Kades Sipayo
Surat Teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase pada Kades Sipayo Source: (Foto/gemasulawesi/Irfan)

Parigi moutong, gemasulawesi – Aneh, Bupati Parigi moutong hanya berikan sanksi administratif dalam bentuk surat teguran terhadap terbitnya surat dari Kepala desa Sipayo berkaitan pungutan liar sepuluh juta rupiah per unit alat berat di Lokasi PETI.

Lucunya, entah siapa yang memberikan pertimbangan hukum kepada Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, dalam surat hanya menyebutkan KUHPerdata pasal 1320 tentang isi atau tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Berbeda dengan pernyataan bupati sebelumnya, dalam surat teguran tersebut sama sekali mengabaikan unsur pidana yang jelas-jelas mengatur tentang sanksi bagi pelaku Pungli.

Baca Juga:
Kades Tabrak Aturan, Terbitkan Surat Bercap Tetapkan Pungutan 10 Juta Rupiah Per Unit Alat Berat di PETI Sipayo

Dengan terbitnya surat Kepala desa Sipayo terkait pungutan sepuluh juta rupiah per unit di Lokasi PETI telah secara nyata menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dalam menetapkan pungutan tanpa dasar aturan yang jelas.

Terbitnya surat teguran tersebut memberikan kesan Bupati Parigi Moutong tidak serius dalam menegakkan pemerintahan yang bersih dari praktek Pungli dan korupsi.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase sendiri saat di wawancara sejumlah media usai mengikuti paripurna DPRD beberapa waktu lalu mengatakan jika Kepala desa Sipayo telah mendatanginya ke Rujab dan mengakui kesalahannya.

Baca Juga:
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase Akan Layangkan Teguran Keras Terkait Surat Kepala Desa Sipayo, Erwin: Berbahaya Itu

“Alasannya itu dia lakukan untuk kepentingan Pembangunan desanya, tapi saya ingatkan caranya salah. Tidak boleh memungut dari sesuatu yang sudah bersifat ilegal dan tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

Ia juga memerintahkan Kades untuk mencabut surat tersebut agar tidak lagi menjadi polemik di kalangan Masyarakat.

Menurut Erwin, surat tersebut sudah cukup keras walaupun kemudian setelah dicek isinya ternyata hanya berisikan sanksi administratif teguran dan mengabaikan potensi pelanggaran pidana yang telah dilakukan Kades Sipayo Nurdin Ilo Ilo. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

Mahasiswa dan Ojol Palangka Raya Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan atas Kematian Affan

Ratusan mahasiswa dan driver ojol di Palangka Raya turun aksi damai tuntut pengusutan kematian Affan secara adil dan transparan.

Denpasar Perkuat Transportasi Ramah Lingkungan dengan Penambahan Bus Listrik di Kawasan Sanur

Pemkot Denpasar tambah 6 bus listrik, perbaiki infrastruktur, kurangi kemacetan dan polusi di kawasan Sanur.

Polda Bali Hentikan Penyelidikan Kasus Royalti Mie Gacoan, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Sengketa royalti lagu Mie Gacoan diselesaikan damai. Polda Bali hentikan penyelidikan usai pembayaran dan kesepakatan perdamaian.

Bendungan Bagong Dorong Ketahanan Air dan Pangan di Trenggalek

Bendungan Bagong di Trenggalek perkuat ketahanan air, dukung swasembada pangan, suplai air bersih, dan kendalikan banjir lokal.

Pemindahan Tahanan Makar Picu Ketegangan di Sorong, Polisi Kerahkan Ratusan Personel

Pemindahan empat tahanan makar dari Sorong ke Makassar memicu aksi protes dan kericuhan, polisi perketat pengamanan di sejumlah titik.

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;