Polda Bali Hentikan Penyelidikan Kasus Royalti Mie Gacoan, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Polda Bali resmi menghentikan penyelidikan sengketa hak cipta antara PT. Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan, dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui mekanisme keadilan restoratif.
Polda Bali resmi menghentikan penyelidikan sengketa hak cipta antara PT. Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan, dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui mekanisme keadilan restoratif. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Daerah, gemasulawesi - Kepolisian Daerah Bali telah memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan terkait kasus sengketa hak cipta yang melibatkan dua pihak.

Kasus tersebut mempertemukan PT. Mitra Bali Sukses, selaku pemegang lisensi merek Mie Gacoan, dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia atau SELMI.

Langkah penghentian ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Penyelesaian ditempuh melalui jalur damai tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:
IHSG Melemah, Aksi Buruh dan Sentimen Global Bayangi Pasar Saham

"Masalah antara pelapor dan terlapor sudah diselesaikan secara damai," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Krimsus Polda Bali, Denpasar.

Ia menambahkan, "Dengan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, penyelidikan kami resmi dihentikan."

Teguh juga menegaskan, "Perkara ini sudah tuntas melalui pendekatan keadilan restoratif."

Ia menyebutkan bahwa kesepakatan damai itu telah dituangkan secara resmi dalam Surat Perjanjian Perdamaian terkait sengketa hak cipta yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Merestui Pembentukan Dewan Kesejahteraan Pekerja serta Satuan Tugas Penanganan PHK.

Pada kesempatan itu, Teguh menyampaikan bahwa PT. Mitra Bali Sukses, selaku pihak yang dilaporkan, telah menyelesaikan kewajibannya kepada SELMI.

Perusahaan tersebut telah membayar royalti sebesar Rp2.264.502.000 sebagai bentuk penyelesaian atas sengketa yang terjadi.

Jumlah pembayaran royalti tersebut dihitung berdasarkan pemutaran seluruh lagu berlisensi oleh PT Mitra Bali Sukses di sepuluh gerai miliknya, sesuai perhitungan dari pihak SELMI.

Dalam momen yang sama, Direktur PT. Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, menjelaskan bahwa perusahaan telah melunasi kewajiban pembayaran royalti kepada SELMI hingga akhir Desember 2025.

Baca Juga:
Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Ojol Dilindas Kendaraan Brimob di Jakarta Selatan

Meski begitu, ia menyebutkan bahwa pihaknya masih akan meninjau kembali apakah pemutaran musik di outlet Mie Gacoan akan tetap dilanjutkan pada tahun depan.

"Menurut kami, pemutaran musik hanya bersifat pelengkap saja, karena fokus utama bisnis kami ada di sektor makanan," ujarnya saat ditemui media.

Ira menuturkan bahwa perkara ini menjadi pengalaman berharga bagi PT. Mitra Bali Sukses agar lebih cermat dalam memutar lagu di outlet-outletnya.

Ia juga menekankan pentingnya memahami terlebih dahulu ketentuan hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga:
Tidak Tersentuh Hukum, Ini Tiga Nama Dibalik Pergerakan Tiga Titik PETI di Parigi Moutong

Pesan tersebut juga ia tujukan kepada para pelaku usaha di sektor makanan dan minuman di seluruh Indonesia, agar lebih waspada dan memperhatikan aspek hukum terkait hak cipta.

Ira pun mengimbau pemerintah agar lebih aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran royalti, supaya para pelaku usaha memiliki pemahaman yang benar tentang regulasi hak cipta.

Sebelumnya, Ira sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena diduga melanggar Undang-Undang Hak Cipta akibat tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali.

Setidaknya terdapat lebih dari sepuluh outlet Mie Gacoan di wilayah tersebut, antara lain yang berlokasi di Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran.

Baca Juga:
Dinkes Kalsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sekolah, Libatkan 242 Puskesmas

Penetapan status tersangka terhadap Ira dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2024. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Denpasar Perkuat Transportasi Ramah Lingkungan dengan Penambahan Bus Listrik di Kawasan Sanur

Pemkot Denpasar tambah 6 bus listrik, perbaiki infrastruktur, kurangi kemacetan dan polusi di kawasan Sanur.

Bendungan Bagong Dorong Ketahanan Air dan Pangan di Trenggalek

Bendungan Bagong di Trenggalek perkuat ketahanan air, dukung swasembada pangan, suplai air bersih, dan kendalikan banjir lokal.

Pemindahan Tahanan Makar Picu Ketegangan di Sorong, Polisi Kerahkan Ratusan Personel

Pemindahan empat tahanan makar dari Sorong ke Makassar memicu aksi protes dan kericuhan, polisi perketat pengamanan di sejumlah titik.

Dinkes Kalsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sekolah, Libatkan 242 Puskesmas

Dinas Kesehatan Kalsel adakan layanan cek kesehatan gratis di sekolah, targetkan deteksi dini penyakit lewat pemeriksaan tahunan.

Karhutla Aceh Selatan Meluas, Pemadaman Lewat Udara Dikerahkan

BPBA dan BNPB lakukan pemadaman udara atas karhutla di Aceh Selatan yang telah meluas hingga 77 hektare sejak 19 Agustus.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;