Mantan Wali Kota Semarang dan Suami Dijatuhi Hukuman Korupsi

Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua dari kiri), terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa 2023-2024, tampak bersama suaminya, Alwin Basri (kedua dari kanan).
Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua dari kiri), terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa 2023-2024, tampak bersama suaminya, Alwin Basri (kedua dari kanan). Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Daerah, gemasulawesi - Hevearita Gunaryanti Rahayu, mantan Wali Kota Semarang yang dikenal dengan panggilan Mbak Ita, menerima vonis hukuman penjara selama lima tahun.

Putusan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Perkara tersebut mencakup kegiatan yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024.

Hakim Ketua Gatot Sarwadi membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu, dengan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Baca Juga:
Ketua Gapoktan Cianjur Ditangkap, Diduga Jual Traktor Bantuan Pemerintah

Jaksa sebelumnya menuntut mantan Wali Kota Semarang itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga dikenai denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam kasus yang sama, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita, yang saat peristiwa korupsi berlangsung menjabat Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Hakim Ketua menyatakan, “Para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga.”

Baca Juga:
Langgar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Pelaku PETI Diancam Pidana Penjara Lima Tahun dan Denda Ratusan Miliar Rupiah

Dalam dakwaan pertama, terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Peraturan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua undang-undang ini mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan pertama itu, mantan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, senilai Rp2 miliar, serta dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar, senilai Rp1,75 miliar.

Baca Juga:
KLH Tegaskan Penutupan PT GRS Akibat Pelanggaran dan Pencemaran Lingkungan di Serang

Suap dari Martono diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023, terkait jabatannya yang memudahkan perolehan proyek selama 2023–2024.

Sementara itu, hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar belum sempat diterima dan terkait proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.

Dalam dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya terbukti menerima tambahan dana operasional yang bersumber dari iuran pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, dengan total Rp3,083 miliar, di mana Mbak Ita menerima Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.

Baca Juga:
Kemenkes Waspadai Lonjakan Kasus Suspek Chikungunya di Indonesia, Fokus Pengendalian Vektor dan Pencegahan Penyebaran

Rincian pemberian uang kepada Mbak Ita meliputi Rp300 juta tiap tiga bulan, Rp222 juta untuk hadiah lomba “Nasi Goreng Khas Mbak Ita”, serta Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.

Uang yang diterima Alwin Basri disalurkan dalam beberapa tahap, dengan nominal masing-masing berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Sementara itu, pada dakwaan ketiga, keduanya terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mbak Ita bersama Alwin Basri dinyatakan menerima gratifikasi sejumlah Rp2 miliar dari Martono, yang menjabat sebagai Ketua Gapensi Semarang.

Baca Juga:
Pemerintah Fokuskan RAPBN 2026 pada Program Prioritas, Tanpa Rencana Rekrutmen atau Kenaikan Gaji ASN

Uang itu merupakan fee 13 persen dari proyek penunjukan langsung di kecamatan, yang berasal dari pelaksana proyek Gapensi Semarang.

Martono menyerahkan gratifikasi tersebut melalui Alwin Basri pada Juni dan Juli 2023.

“Para terdakwa tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang,” kata Hakim Ketua.

Hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri, yang bila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan enam bulan.

Baca Juga:
Eks Stafsus Menag Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa diberikan waktu untuk pikir-pikir. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Ketua Gapoktan Cianjur Ditangkap, Diduga Jual Traktor Bantuan Pemerintah

Polisi menangkap Ketua Gapoktan Cianjur terkait dugaan korupsi traktor bantuan, pengembangan kasus terus menelusuri tersangka lain.

Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Korupsi Belanja Hibah dan Pengadaan Barang SMK

Kejati Jatim menahan dua tersangka kasus korupsi belanja hibah dan pengadaan barang SMK 2017 dengan kerugian negara Rp179,97 miliar.

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase Akan Layangkan Teguran Keras Terkait Surat Kepala Desa Sipayo, Erwin: Berbahaya Itu

Bupati Parigi Moutong akan layangkan surat teguran keras pada Kades Sipayo buntut dari adanya surat permintaan pungutan alat berat di PETI.

Erupsi Gunung Semeru: Letusan 700 Meter dan Peringatan Waspada untuk Masyarakat Sekitar

Gunung Semeru kembali erupsi dengan kolom abu tinggi, PVMBG imbau warga waspada dan hindari zona berbahaya.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase Akan Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur Sulteng Berkaitan Aktivitas Tambang Ilegal Kayuboko

Bupati Parigi moutong, Erwin Burase secara tegas mengatakan akan menindak lanjuti surat gubernur berkaitan tambang Kayuboko.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;