Parigi moutong, gemasulawesi – Berkaitan dengan surat gubernur yang meminta penghentian IPR Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase akan segera menerbitkan surat untuk memerintahkan seluruh Camat dan Kades untuk melarang aktivitas tambang ilegal beroperasi.
“Tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal di Parigi moutong, keberadaan tambang ilegal ini hanya bikin pusing kepala,” kata Erwin saat dikonfirmasi lewat telpon Selasa 26 Agustus 2025.
Menurut Erwin, pihaknya lebih cenderung pada sektor pertanian dan Perkebunan, kemudian jika tambang tetap harus ada maka wajib berada pada tempat yang tepat dan harus memliliki legalitas serta tata Kelola yang baik.
Lanjut dia, sementara ini selaku bupati dirinya akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh Camat dan Kades yang wilayahnya ada pertambangan ilegal untuk tidak mengeluarkan surat-surat untuk mendukung itu seperti SKPT dan surat lainnya yang mendukung keberadaan tambang ilegal.
Ia mengatakan, surat itu juga meminta kepada seluruh camat dan kepala desa untuk menjaga wilayah masing-masing untuk tidak membiarkan orang luar masuk apalagi berkaitan dengan tambang ilegal.
Poin paling penting dari surat itu kata dia, adalah surat pelarangan pelaksanaan tambang ilegal di seluruh wilayah Parigi moutong.
“Kita juga akan membuat baliho-baliho peringatan pada titik yang diduga menjadi PETI agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal lagi,” terangnya.
Sementara berkaitan dengan persoalan IPR pihaknya kata dia akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Provinsi untuk mencabut itu.
Baca Juga:
Tidak Tersentuh Hukum, Ini Tiga Nama Dibalik Pergerakan Tiga Titik PETI di Parigi Moutong
Sementara berkaitan dengan tambang ilegal pihak tetap juga akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menentukan langkah tegas apa yang harus dilakukan mengatasi persoalan tambang ilegal.
Diketahui surat Gubernur Sulteng bernomor: 500.10.2.3/243/Re.Hukum telah diterbitkan tertanggal 26 Juni 2025 bersifat penting ditujukan kepada Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng.
Dalam surat tersebut menyebutkan tiga nama koperasi yang diperintahkan untuk di HOLD atau penghentian aktivitas sampai dengan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai hasil kajian instansi teknis.
Sementara itu Ketua DPRD Parigi moutong, Alfrets Tonggiroh yang coba dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan merapatkan dengan unsur pimpinan DPRD.
“Sebelumnya sudah pernah dirapatkan di komisi III,” pungkasnya. (fan)