Daerah, gemasulawesi - Polisi dari Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengamankan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Cidaun, Udan Supena.
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak korupsi yang melibatkan bantuan alat pertanian berupa traktor dari pemerintah.
Traktor tersebut diduga dijual hanya berselang satu bulan setelah diserahkan kepada kelompok tani penerima bantuan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, memberikan keterangan di Cianjur pada Selasa.
Baca Juga:
Eks Stafsus Menag Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024
Ia menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Ketua Gapoktan Cikawung 3 dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan.
Bantuan tersebut berupa traktor roda empat yang sebelumnya diajukan melalui mekanisme resmi kepada pemerintah pusat.
Pengajuan itu dilakukan lewat aspirasi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Cianjur.
“Bantuan itu turun pada Agustus 2020, dan hanya berselang sebulan kemudian, pelaku menjualnya kepada seseorang di Lampung seharga Rp120 juta,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Irvian Bobby Mahendro dan 10 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Dana dari hasil penjualan traktor itu dipakai langsung oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp18 juta diserahkan kepada salah seorang anggota kelompok tani.
Orang itu sebelumnya ikut mendorong proses pengajuan bantuan melalui aspirasi anggota DPR RI asal Dapil Cianjur.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk menggali lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain.
Baca Juga:
OJK Finalisasi Penerapan SID untuk Perkuat Pengawasan dan Keamanan Investasi Aset Digital
Fokus utama saat ini adalah melacak keberadaan traktor bantuan pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan oleh kelompok tani.
Namun, traktor tersebut justru dijual kepada seorang pembeli di Lampung yang diduga bertindak sebagai penadah.
Dia mengatakan, “Ada kemungkinan akan ada tersangka lain, salah satunya pembeli traktor karena dianggap sebagai penadah. Saat ini kami sudah menurunkan anggota untuk mencari barang bukti sekaligus menangkap penadah tersebut.”
Pelaku dikenakan jeratan hukum melalui Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Komisi X Pastikan Bimtek Kemendikdasmen Terbuka untuk Semua Lembaga Pendidikan
Berdasarkan aturan tersebut, ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepadanya yakni hukuman penjara, dengan vonis paling berat berupa kurungan seumur hidup.
Setelah dilakukan pendalaman, ia menyebut peluang munculnya tersangka baru dalam perkara ini cukup terbuka.
Karena itu, pihaknya berkomitmen menuntaskan penyelidikan dalam waktu dekat, termasuk memburu pihak yang membeli traktor bantuan pemerintah tersebut.
“Kami akan menyampaikan kepada publik bila dari hasil pengembangan ditemukan pelaku lain, khususnya setelah barang bukti berhasil diamankan bersama dengan pembelinya,” ujarnya.
Baca Juga:
DPR Dorong Perbaikan Tata Kelola Daerah untuk Tingkatkan Produktivitas Ekonomi
Di sisi lain, pelaku yang turut dihadirkan enggan memberikan keterangan.
Saat sejumlah wartawan mencoba mewawancarai, ia hanya merespons dengan menundukkan kepala dan mengalihkan pandangan. (*/Zahra)