Daerah, gemasulawesi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang berinisial DSJ, berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan stabilitas dan kredibilitas sektor perbankan syariah di daerah tersebut.
Selain itu, keputusan pencabutan izin ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan nasabah serta mencegah potensi risiko yang dapat merugikan konsumen.
“Kebijakan pencabutan izin operasional BPR ini merupakan langkah pengawasan OJK untuk memperkokoh sektor perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik,” kata Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien.
Baca Juga:
Kemenhub Gelar Pelatihan Pengemudi Angkutan Barang untuk Dukung Program Zero ODOL
Khoirul menerangkan bahwa pencabutan izin operasional BPR DSJ dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 pada Agustus 2025.
Ia menyampaikan bahwa pada 2 Agustus 2024, OJK menempatkan BPR DSJ dalam status bank dalam penyehatan (BDP).
Hal ini karena bank tersebut memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Tingkat kesehatan bank pun mendapat predikat tidak sehat.
Baca Juga:
Polteknaker Bidik Akreditasi Unggul, Kemnaker Perluas Akses dan Perketat Mutu Pendidikan
“Ia menjelaskan, pada 31 Juli 2025, OJK menempatkan BPR DSJ dalam status bank dalam resolusi karena POJK telah memberikan waktu yang cukup kepada para pemegang saham,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dewan Komisaris dan Direksi BPR DSJ seharusnya melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS.
“Namun, pemegang saham dan pengurus BPR DSJ gagal menjalankan penyehatan perusahaan tersebut,” imbuhnya. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, LPS memutuskan penanganan BPR DSJ melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Khoirul menyampaikan, menanggapi permintaan LPS, OJK kemudian mengambil langkah pencabutan izin usaha BPR DSJ sesuai ketentuan Pasal 19 POJK tersebut.
Baca Juga:
Semua Guru Kemenag Wajib Tersertifikasi dan Bergaji Minimal Rp2 Juta pada 2027
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil alih fungsi penjaminan simpanan nasabah.
Selain itu, LPS juga akan menjalankan proses likuidasi terhadap BPR DSJ.
Tindakan ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Proses likuidasi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (*/Zahra)