Daerah, gemasulawesi - Tim patroli gabungan dari Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tojo Una-Una bersama Dinas Perikanan setempat melakukan operasi di wilayah perairan Desa Kalia, Kecamatan Talatako, Sulawesi Tengah.
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas berhasil menemukan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan laut, yakni praktik pengeboman ikan yang dilakukan oleh oknum warga.
Dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeboman ikan langsung diamankan di lokasi kejadian untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku pengeboman ikan kami amankan setelah mesin perahu mereka mengalami kerusakan ketika mencoba melarikan diri," ujar Iptu Sodang Datuan, Kasatpolairud Polres Touna.
Baca Juga:
Komnas HAM Soroti Vonis Mati untuk In Dragon dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Pariaman
Ia mengungkapkan bahwa patroli gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perikanan, Rahmat Basri, bersama Brigpol Atmajaya dari Satpolairud, mulai melakukan penyisiran di wilayah perairan Kecamatan Togean sejak pukul 09.00 WITA.
Menjelang sore, sekitar pukul 14.00 WITA, tim berpindah ke wilayah perairan Kecamatan Talatako dan melihat sebuah perahu yang gerak-geriknya mencurigakan.
Menurutnya, begitu petugas mencoba mendekati perahu tersebut, awak kapal langsung menyalakan mesin dan mencoba kabur.
Petugas yang berada di lokasi langsung melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali sebagai upaya menghentikan pelarian.
Baca Juga:
Klarifikasi Bupati Pati: Kenaikan PBB Tak Diberlakukan untuk Semua Wajib Pajak
Namun demikian, peringatan tersebut tidak digubris oleh para pelaku yang tetap memacu perahunya menjauh dari kejaran aparat.
Ia menyampaikan bahwa pengejaran terhadap perahu pelaku tidak dapat dihindari karena mereka terus mencoba kabur dari kejaran petugas.
Beruntung, dalam proses pengejaran tersebut, mesin tempel milik perahu para pelaku tiba-tiba mengalami gangguan dan mati.
Situasi itu segera dimanfaatkan oleh tim patroli untuk mendekati posisi perahu yang berhenti mendadak di tengah perairan.
Baca Juga:
Sebanyak 50 Narapidana di Sejumlah UPT Lapas dan Rutan Sulsel Mendapatkan Amnesti Presiden
Dari perahu tersebut, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial Fdl dan Lkm alias Gugu, yang diketahui merupakan warga Dusun 3, Desa Kabalutan.
Sementara itu, menurut keterangannya, tiga orang lainnya yang turut terlibat, yakni Rn, Frl, dan Fnd, berhasil meloloskan diri dengan cara berenang menuju daratan.
Ia menambahkan bahwa dari tangan para pelaku yang berhasil diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya sebuah perahu polos tanpa cat, mesin tempel Yamaha berkapasitas 40 PK, selang sepanjang 200 meter, tiga botol berisi bom ikan yang masih aktif, tiga pasang kaki katak, satu boks ikan yang ternyata juga berisi bahan peledak, serta beberapa perlengkapan selam lainnya.
Baca Juga:
Daftar 1.178 Narapidana Penerima Amnesti Diumumkan, Termasuk Hasto Kristiyanto dan Ongen
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bentuk peringatan serius bagi pelaku tindak pidana di sektor perikanan.
Tim gabungan, lanjutnya, akan terus menggelar patroli rutin dan tak segan mengambil tindakan tegas demi melindungi kekayaan laut Tojo Una-Una.
“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan laut. Penindakan ini adalah bukti nyata bahwa kami berkomitmen penuh memberantas praktik illegal fishing yang merusak ekosistem laut,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Satpolairud dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di wilayah perairan Tojo Una-Una. (*/Zahra)