Parigi moutong, gemasulawesi – Belajar dari kasus yang menimpa Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan yang dimakzulkan akibat meminta fee proyek, bisa jadi Abdul Sahid juga akan bernasib sama.
Wabup Gorontalo Fadli Hasan di tahun 2018 dicopot oleh Mendagri yang saat itu masih dijabat Tjahyo Kumulo.
Drama pemakzulan Wabup Gorontalo Fadli Hasan dimulai sejak tahun 2017 dimana DPRD melakukan paripurna mengajukan hak angket berdasarkan laporan dari salah seorang warga yang merasa dirugikan.
Baca Juga:
Giliran Proyek Sekolah dan Rumah Sakit Diduga ‘Dikerjai’ Wakil Bupati Parigi Moutong
Berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Gorontalo.
Fadli Hasan saat itu terindikasi terlibat secara langsung dalam permintaan fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.
Berdasarkan laporan tersebut pada tanggal 16 Agustus 2017 DPRD menggelar rapat internal dan menyetujui terbentuknya Pansus Hak Angket untuk mendalami laporan itu.
Fadli Hasan sendiri pada tanggal 30 Agustus tidak menghadiri panggilan dari Pansus untuk dimintai keterangannya.
Setelah beberapa kali pemanggilan yang tidak diindahkan, Pansus Angket merekomendasikan DPRD untuk menggelar rapat Paripurna voting yang hasilnya disepakati mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan dari jabatannya sebagai Wabup.
Usulan pemberhentian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian ke Mahkamah Agung yang akhirnya pada tanggal 30 Oktober 2017 mengabulkan usulan pemakzulan Fadli Hasan.
Belajar dari kejadian tersebut potensi pemakzulan Abdul sahid sebagai Wakil Bupati Parigi moutong sangat berpeluang terjadi.
Apalagi jika ada pihak yang merasa dirugikan mengadukan persoalan tersebut ke DPRD. (fan)