Daerah, gemasulawesi - Petugas di Lapas Kelas III Parigi, Sulawesi Tengah, berhasil menggagalkan upaya masuknya narkoba jenis sabu ke dalam lingkungan penjara pada Rabu pagi.
Barang haram tersebut diselundupkan melalui titipan yang ditujukan untuk salah satu warga binaan.
Upaya penyelundupan itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan yang dikirimkan ke dalam lapas.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan di antara barang titipan.
Baca Juga:
Polri Operasikan SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah
"Petugas berhasil menghentikan upaya penyelundupan barang yang mencurigakan dan disembunyikan di dalam barang titipan untuk warga binaan," ujar Kepala Lapas Parigi, Fentje Mamirahi.
Ia menjelaskan bahwa petugas pintu utama (P2U) bernama MY melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan untuk warga binaan sekitar pukul 09.15 WITA, sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjutnya, petugas menemukan empat bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu, tersembunyi di dalam botol sampo, serta dua buah senjata tajam.
Ia menambahkan, barang titipan itu dikirim oleh seorang pengemudi ojek berinisial T yang merupakan pihak luar.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan SKB Baru Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional Tambahan
"Barang tersebut dikirimkan oleh pihak luar, dan sesuai prosedur, langsung kami periksa secara teliti. Saat diperiksa, kami menemukan benda yang mencurigakan terbungkus rapi dalam botol. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya ada empat bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu, serta dua bilah pisau," jelasnya.
Ia menambahkan, pihak Lapas Parigi segera menindaklanjuti temuan itu dengan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong guna memastikan isi barang bukti dan menindak pengirim barang.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, bahan tersebut dipastikan merupakan sabu-sabu.
"Kami langsung menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke pihak Polres agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga:
BGN Targetkan 75 Juta Penerima Program Makan Bergizi Gratis, Anggaran Tembus Rp76 Triliun
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menyampaikan apresiasinya atas kesigapan serta kinerja profesional petugas Lapas Parigi dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
"Ini bukan semata-mata soal keberhasilan mengikuti prosedur, tetapi merupakan bukti nyata dari integritas serta komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam menjaga lingkungan lapas tetap aman dan bersih dari barang terlarang," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sistem keamanan serta menjalin kerja sama yang lebih solid dengan aparat penegak hukum.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah tetap berkomitmen pada sikap tanpa toleransi terhadap peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga:
Vonis Diperberat, Budi Sylvana Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD COVID-19
Menurutnya, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengawasan dan meningkatkan kemampuan para petugas di lapangan. (*/Zahra)