Sebanyak 50 Narapidana di Sejumlah UPT Lapas dan Rutan Sulsel Mendapatkan Amnesti Presiden

Ket. Foto: Amnesti Presiden Didapatkan 50 Narapidana di Sejumlah UPT Lapas dan Rutan Sulawesi Selatan
Ket. Foto: Amnesti Presiden Didapatkan 50 Narapidana di Sejumlah UPT Lapas dan Rutan Sulawesi Selatan Source: (Foto/ANTARA/HO-Dokumentasi Ditjenpas Sulsel.)

Makassar, gemasulawesi – Sebanyak 50 napi atau narapidana di sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas dan Rumah Tahanan atau Rutan se-Sulawesi Selatan memperoleh amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto dengan 4 orang di antaranya adalah napi dalam kasus makar.

Dalam keterangannya di Makassar, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menyatakan pemberian amnesti tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR RI>

Dari data Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan jumlah narapidana yang memperoleh amnesti berdasarkan jenis kejahatan, ODGJ dan kasus ITE masing-masing 1 orang, tindak pidana makar tanpa senjata api 4 orang, untuk pengguna narkotika 37 orang, dan usia di atas 70 tahun sebanyak 6 orang.

Dikutip dari Antara, pemberian amnesti itu sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPRD menyatakan, DPR RI berwenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti serta pemberian abolisi.

Baca Juga:
Bagian dari Upaya Pemerataan Pembangunan, Pemkab Jayapura Percepat Perluasan Akses Jaringan Internet

Selanjutnya adalah Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum yang menyatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan beberapa fungsi.

Fungsi-fungsi tersebut seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang amnesti sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Amnesti itu diberikan kepada narapidana dan anak binaa dengan kategori, narapidana tindak pidana makar tanpa senjata api, dan narapidana serta anak binaan tindak pidana pengguna narkotika.

Selain itu, narapidana tindak pidana ITE yang melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dan/atau Pemerintah, napi dan anak binaan berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita paliatif, dan usia di atas 70 tahun.

Baca Juga:
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi dan Angin Kencang di Maluku, 1–4 Agustus 2025

Napi yang mendapatkan amnesti 50 orang, napi yang bebas amnesti 70 orang, napi yang telah bebas sebelum pemberian amnesti 23 orang dengan rincian, bebas murni 2 orang, pembebasan bersyarat 13 orang, dan cuti bersyarat 8 orang. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Bagian dari Upaya Pemerataan Pembangunan, Pemkab Jayapura Percepat Perluasan Akses Jaringan Internet

Perluasan akses jaringan internet ke wilayah-wilayah terpencil dipercepat oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi dan Angin Kencang di Maluku, 1–4 Agustus 2025

BMKG Ambon mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi disertai angin kencang di sejumlah perairan Maluku pada awal Agustus 2025.

Bank Indonesia Sulut bersama dengan Pemkab Bolaang Mongondow Utara Terus Perkuat Program Pengendalian Inflasi

Bersama dengan BI Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terus memperkuat program pengendalian inflasi.

Termasuk MBG, 3 Program Nasional Diintegrasikan Pemerintah Kabupaten Sigi

Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melakukan integrasi terhadap 3 program nasional di daerah itu, termasuk MBG.

Eks Gubernur Bengkulu Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp39,6 Miliar

KPK menuntut eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah delapan tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pemerasan senilai puluhan miliar rupiah.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;