Sebanyak 50 Narapidana di Sejumlah UPT Lapas dan Rutan Sulsel Mendapatkan Amnesti Presiden

Ket. Foto: Amnesti Presiden Didapatkan 50 Narapidana di Sejumlah UPT Lapas dan Rutan Sulawesi Selatan
Ket. Foto: Amnesti Presiden Didapatkan 50 Narapidana di Sejumlah UPT Lapas dan Rutan Sulawesi Selatan Source: (Foto/ANTARA/HO-Dokumentasi Ditjenpas Sulsel.)

Makassar, gemasulawesi – Sebanyak 50 napi atau narapidana di sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas dan Rumah Tahanan atau Rutan se-Sulawesi Selatan memperoleh amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto dengan 4 orang di antaranya adalah napi dalam kasus makar.

Dalam keterangannya di Makassar, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menyatakan pemberian amnesti tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR RI>

Dari data Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan jumlah narapidana yang memperoleh amnesti berdasarkan jenis kejahatan, ODGJ dan kasus ITE masing-masing 1 orang, tindak pidana makar tanpa senjata api 4 orang, untuk pengguna narkotika 37 orang, dan usia di atas 70 tahun sebanyak 6 orang.

Dikutip dari Antara, pemberian amnesti itu sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPRD menyatakan, DPR RI berwenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti serta pemberian abolisi.

Baca Juga:
Bagian dari Upaya Pemerataan Pembangunan, Pemkab Jayapura Percepat Perluasan Akses Jaringan Internet

Selanjutnya adalah Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum yang menyatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan beberapa fungsi.

Fungsi-fungsi tersebut seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang amnesti sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Amnesti itu diberikan kepada narapidana dan anak binaa dengan kategori, narapidana tindak pidana makar tanpa senjata api, dan narapidana serta anak binaan tindak pidana pengguna narkotika.

Selain itu, narapidana tindak pidana ITE yang melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dan/atau Pemerintah, napi dan anak binaan berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita paliatif, dan usia di atas 70 tahun.

Baca Juga:
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi dan Angin Kencang di Maluku, 1–4 Agustus 2025

Napi yang mendapatkan amnesti 50 orang, napi yang bebas amnesti 70 orang, napi yang telah bebas sebelum pemberian amnesti 23 orang dengan rincian, bebas murni 2 orang, pembebasan bersyarat 13 orang, dan cuti bersyarat 8 orang. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Bagian dari Upaya Pemerataan Pembangunan, Pemkab Jayapura Percepat Perluasan Akses Jaringan Internet

Perluasan akses jaringan internet ke wilayah-wilayah terpencil dipercepat oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Mandat Inmendagri di Meja Parigi, Menakar Proyeksi Fiskal Pasca-Jabatan Bupati

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 kini menjadi "kitab suci" bagi Badan Pendapatan Daerah

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi dan Angin Kencang di Maluku, 1–4 Agustus 2025

BMKG Ambon mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi disertai angin kencang di sejumlah perairan Maluku pada awal Agustus 2025.

Bank Indonesia Sulut bersama dengan Pemkab Bolaang Mongondow Utara Terus Perkuat Program Pengendalian Inflasi

Bersama dengan BI Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terus memperkuat program pengendalian inflasi.

Termasuk MBG, 3 Program Nasional Diintegrasikan Pemerintah Kabupaten Sigi

Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melakukan integrasi terhadap 3 program nasional di daerah itu, termasuk MBG.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;