Makassar, gemasulawesi – Sebanyak 50 napi atau narapidana di sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas dan Rumah Tahanan atau Rutan se-Sulawesi Selatan memperoleh amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto dengan 4 orang di antaranya adalah napi dalam kasus makar.
Dalam keterangannya di Makassar, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menyatakan pemberian amnesti tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR RI>
Dari data Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan jumlah narapidana yang memperoleh amnesti berdasarkan jenis kejahatan, ODGJ dan kasus ITE masing-masing 1 orang, tindak pidana makar tanpa senjata api 4 orang, untuk pengguna narkotika 37 orang, dan usia di atas 70 tahun sebanyak 6 orang.
Dikutip dari Antara, pemberian amnesti itu sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPRD menyatakan, DPR RI berwenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti serta pemberian abolisi.
Baca Juga:
Bagian dari Upaya Pemerataan Pembangunan, Pemkab Jayapura Percepat Perluasan Akses Jaringan Internet
Selanjutnya adalah Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum yang menyatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan beberapa fungsi.
Fungsi-fungsi tersebut seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang amnesti sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Amnesti itu diberikan kepada narapidana dan anak binaa dengan kategori, narapidana tindak pidana makar tanpa senjata api, dan narapidana serta anak binaan tindak pidana pengguna narkotika.
Selain itu, narapidana tindak pidana ITE yang melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dan/atau Pemerintah, napi dan anak binaan berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita paliatif, dan usia di atas 70 tahun.
Baca Juga:
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi dan Angin Kencang di Maluku, 1–4 Agustus 2025
Napi yang mendapatkan amnesti 50 orang, napi yang bebas amnesti 70 orang, napi yang telah bebas sebelum pemberian amnesti 23 orang dengan rincian, bebas murni 2 orang, pembebasan bersyarat 13 orang, dan cuti bersyarat 8 orang. (Antara)