Sebanyak 50 Narapidana di Sejumlah UPT Lapas dan Rutan Sulsel Mendapatkan Amnesti Presiden

Ket. Foto: Amnesti Presiden Didapatkan 50 Narapidana di Sejumlah UPT Lapas dan Rutan Sulawesi Selatan
Ket. Foto: Amnesti Presiden Didapatkan 50 Narapidana di Sejumlah UPT Lapas dan Rutan Sulawesi Selatan Source: (Foto/ANTARA/HO-Dokumentasi Ditjenpas Sulsel.)

Makassar, gemasulawesi – Sebanyak 50 napi atau narapidana di sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas dan Rumah Tahanan atau Rutan se-Sulawesi Selatan memperoleh amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto dengan 4 orang di antaranya adalah napi dalam kasus makar.

Dalam keterangannya di Makassar, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menyatakan pemberian amnesti tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR RI>

Dari data Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan jumlah narapidana yang memperoleh amnesti berdasarkan jenis kejahatan, ODGJ dan kasus ITE masing-masing 1 orang, tindak pidana makar tanpa senjata api 4 orang, untuk pengguna narkotika 37 orang, dan usia di atas 70 tahun sebanyak 6 orang.

Dikutip dari Antara, pemberian amnesti itu sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPRD menyatakan, DPR RI berwenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti serta pemberian abolisi.

Baca Juga:
Bagian dari Upaya Pemerataan Pembangunan, Pemkab Jayapura Percepat Perluasan Akses Jaringan Internet

Selanjutnya adalah Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum yang menyatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan beberapa fungsi.

Fungsi-fungsi tersebut seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang amnesti sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Amnesti itu diberikan kepada narapidana dan anak binaa dengan kategori, narapidana tindak pidana makar tanpa senjata api, dan narapidana serta anak binaan tindak pidana pengguna narkotika.

Selain itu, narapidana tindak pidana ITE yang melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dan/atau Pemerintah, napi dan anak binaan berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita paliatif, dan usia di atas 70 tahun.

Baca Juga:
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi dan Angin Kencang di Maluku, 1–4 Agustus 2025

Napi yang mendapatkan amnesti 50 orang, napi yang bebas amnesti 70 orang, napi yang telah bebas sebelum pemberian amnesti 23 orang dengan rincian, bebas murni 2 orang, pembebasan bersyarat 13 orang, dan cuti bersyarat 8 orang. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Bagian dari Upaya Pemerataan Pembangunan, Pemkab Jayapura Percepat Perluasan Akses Jaringan Internet

Perluasan akses jaringan internet ke wilayah-wilayah terpencil dipercepat oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi dan Angin Kencang di Maluku, 1–4 Agustus 2025

BMKG Ambon mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi disertai angin kencang di sejumlah perairan Maluku pada awal Agustus 2025.

Bank Indonesia Sulut bersama dengan Pemkab Bolaang Mongondow Utara Terus Perkuat Program Pengendalian Inflasi

Bersama dengan BI Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terus memperkuat program pengendalian inflasi.

Termasuk MBG, 3 Program Nasional Diintegrasikan Pemerintah Kabupaten Sigi

Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melakukan integrasi terhadap 3 program nasional di daerah itu, termasuk MBG.

Eks Gubernur Bengkulu Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp39,6 Miliar

KPK menuntut eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah delapan tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pemerasan senilai puluhan miliar rupiah.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;