Parigi Moutong, gemasulawesi - Penyaluran dana sertifikasi guru untuk triwulan kedua tahun 2025 di Kabupaten Parigi Moutong saat ini masih dalam proses.
Sebelumnya, penyaluran untuk triwulan pertama telah selesai dilakukan beberapa bulan lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Farid, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Ia menyampaikan bahwa penyaluran triwulan kedua sedang berlangsung, dan pihaknya terus memantau perkembangan yang terjadi di lapangan.
Baca Juga:
Bupati Parigi Moutong Sebut Bangunan Pusdalops Penting untuk Percepatan Penanganan Bencana di Daerah
Perlu diketahui bahwa mulai tahun ini, kewenangan penyaluran dana sertifikasi guru telah berpindah langsung ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah.
Dalam peraturan baru tersebut, proses pencairan tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) seperti pada tahun sebelumnya, melainkan dilakukan langsung oleh kementerian kepada rekening masing-masing guru.
“Penyaluran sertifikasi guru masuk ke TW dua,” ujar Farid dalam keterangannya.
Baca Juga:
Pemkab Parigi Moutong Nyatakan Kesiapan Menyukseskan Bisnis Ekspor Durian ke Tiongkok
Ia menambahkan bahwa meski penyaluran triwulan pertama berjalan lancar dan sudah diterima oleh seluruh guru, penyaluran triwulan kedua masih menyisakan sejumlah hambatan.
Berdasarkan data awal Juli, hanya sekitar 325 guru dari total sekitar 3.000 guru yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah menerima transfer dana sertifikasi triwulan kedua.
Salah satu kendala utama dalam proses penyaluran tersebut adalah masih adanya data yang belum valid pada sistem Dapodik.
Menurut Farid, beberapa masalah umum yang ditemukan antara lain beban mengajar guru yang belum mencapai 24 jam per minggu, serta ketidaksesuaian antara mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik yang dimiliki guru tersebut.
Hal ini mengakibatkan tertundanya proses validasi yang menjadi syarat pencairan dana dari kementerian.
Mengingat pentingnya tunjangan tersebut bagi kesejahteraan guru, Farid mengimbau kepada seluruh guru yang belum menerima dana sertifikasi agar segera melakukan perbaikan dan melengkapi data pada sistem Dapodik.
Ia berharap, dengan perbaikan data yang lebih cepat dan tepat, penyaluran dana pada triwulan berikutnya dapat berjalan lebih lancar dan merata kepada seluruh guru yang berhak menerimanya. (*/Risco)