Palembang, gemasulawesi - Sebuah video yang menunjukkan dua pria kepergok mencuri baterai aki cadangan traffic light di Palembang, Sumatera Selatan, telah viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas bagaimana kedua pelaku, Andreyansah (35) dan Febriansyah (31) melancarkan aksinya saat mencuri baterai aki cadangan traffict light di Palembang tersebut.
Keduanya ditangkap oleh polisi saat beraksi di Simpang Patal, Jalan Resident Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, sekitar pukul 05.00 WIB.
Rekaman CCTV dari Command Center Polda Sumsel menjadi bukti kuat yang menunjukkan aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Dalam video yang beredar, kedua pria tersebut tampak sibuk membongkar kotak penyimpanan baterai aki cadangan traffic light, sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi yang merespons cepat laporan dari petugas Command Center.
Polisi segera menuju lokasi setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di Simpang Patal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan oleh pelaku untuk membongkar kotak aki serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kejadian ini menimbulkan berbagai reaksi dari netizen.
Banyak yang mengapresiasi tindakan cepat polisi dalam menangkap pelaku, sementara yang lain menyayangkan tindakan kedua pria tersebut.
"Alhamdulilah CCTV nya gak rusak ya pak, jadi bisa buat alat bukti," komentar akun @end***.
Menurut pengakuan awal, Andreyansah dan Febriansyah mengaku nekat mencuri baterai aki tersebut karena alasan ekonomi.
Mereka berencana menjual hasil curian itu untuk mendapatkan uang.
Namun, tindakan mereka justru merugikan banyak pihak, karena baterai aki tersebut berfungsi sebagai cadangan untuk menjaga agar traffic light tetap beroperasi dengan baik.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polisi juga berencana untuk meningkatkan patroli di daerah-daerah yang dianggap rawan pencurian, termasuk area-area yang dilengkapi dengan fasilitas publik seperti traffic light.
Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi kriminal serupa di masa mendatang.
Andreyansah dan Febriansyah kini harus menghadapi proses hukum atas tindakan mereka.
Mereka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenakan hukuman penjara yang cukup berat.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap fasilitas-fasilitas publik yang rentan menjadi sasaran kejahatan.
Dengan teknologi yang semakin canggih seperti CCTV, diharapkan mampu membantu mengungkap dan mencegah aksi-aksi kriminal yang merugikan masyarakat. (*/Shofia)