Nasional, gemasulawesi - Kasus pengiriman bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dari perusahaan Korea Selatan yang ditahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan dikenai bea masuk yang tinggi tengah menjadi perhatian publik.
Bantuan alat belajar untuk SLB berupa 20 pcs keyboard tersebut akhirnya dibebaskan bea masuk setelah mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai barang hibah oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kronologi peristiwa dimulai ketika barang kiriman dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan tiba di Indonesia pada tanggal 18 Desember 2022.
Barang tersebut berupa bantuan alat belajar untuk peserta didik berkebutuhan khusus tunanetra di SLB-A Pembina Tingkat Nasional.
Namun, proses pembebasan barang dari Bea Cukai mengalami kendala karena barang tersebut awalnya dianggap sebagai barang kiriman biasa.
Keluhan yang disampaikan akun @ijalzaid di media sosiala X (dulu Twitter) ini pun viral.
“Sekolah luar biasa (SLB) saya menerima bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Namun, ketika mencoba kami ambil di bea cukai Soekarno-Hatta, kita diminta untuk membayar ratusan juta rupiah. Ditambah lagi, ada denda untuk setiap hari barang tersebut berada di gudang bea cukai,” jelas akun @ijalzaid.
Dede Kurniasih, Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat A Nasional, menyampaikan permohonan maaf terkait ketidakpahaman prosedur barang hibah importir, yang menyebabkan terjadinya miskomunikasi dan kegaduhan di media.
Permintaan maaf ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Kami meminta maaf atas ketidaktahuan kami mengenai prosedur impor barang hibah yang menyebabkan miskomunikasi, dan kami juga meminta maaf atas kegaduhan media yang terjadi selama ini," ujar Dede dalam konferensi pers bersama Bea Cukai Kementerian Keuangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
Setelah adanya viral di media sosial dan aduan dari pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkap jika pihaknya memutuskan untuk membebaskan barang hibah tersebut dari bea masuk dan pajak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami hari ini menetapkan keputusan sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk membebaskan bea masuk, dan ini sangat membantu. Masalahnya adalah kurangnya komunikasi yang baik yang menyebabkan penanganannya tidak sesuai," kata Askolani di DHL Express Distribution Center-JDC di Tangerang.
Kemudian barang akhirnya diserahkan kepada pihak sekolah untuk digunakan oleh peserta didik yang membutuhkan.
Diharapkan ke depannya, kerjasama antara pemerintah, Bea Cukai, dan pihak-pihak terkait lainnya dapat lebih optimal dalam menangani kasus serupa demi kepentingan pendidikan dan pembelajaran yang lebih baik bagi peserta didik berkebutuhan khusus. (*/Shofia)