Usai Viral, Ditjen Bea Cukai Akan Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Hibah Berupa Alat Belajar SLB yang Sempat Ditahan Sejak 2022

Alat belajar SLB dari  Korea Selatan yang tertahan sejak 2022 akan dibebaskan oleh Ditjen Bea Cukai usai kasus ini viral.
Alat belajar SLB dari  Korea Selatan yang tertahan sejak 2022 akan dibebaskan oleh Ditjen Bea Cukai usai kasus ini viral. Source: Foto/Dok. Bea Cukai

Nasional,  gemasulawesi -  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak barang impor berupa alat belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Barang yang ditahan Ditjen Bea Cukai adalah berupa keyboard sebanyak 20 buah yang merupakan hibah dari OHFA Tech, Korea Selatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyatakan bahwa proses pembebasan bea masuk dan pajak sedang dalam proses untuk impor barang hibah tersebut.

Dia mengharapkan proses ini tidak akan memakan waktu lama, sehingga barang hibah yang kini masih tertahan dapat segera diserahkan kepada pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Baca Juga:
Viral Barang Impor Hibah Berupa Alat Belajar untuk SLB Ditahan Bea Cukai Bandara Soetta Sejak Tahun 2022, Menkeu Sri Mulyani Turun Gunung

“Sedang kami proses fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sehingga barangnya bisa segera diserahkan kepada pihak SLB,” jelas Gatot.

Langkah ini diambil irektorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) RI usai menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam arahannya, Sri Mulyani meminta agar Ditjen Bea Cukai bisa menyelesaikan kasus ini.

Sebelumnya, keluhan netizen tentang alat pembelajaran untuk siswa tunanetra yang ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) viral di media sosial.

Baca Juga:
Dibuka Mulai Rp809 Juta, Mobil Rubicon Milik Tersangka Mario Dandy Tak Laku Saat Dilelang, Kejagung Akan Buka Harga Lebih Rendah

Kronologi awalnya dimulai dengan pengiriman barang dari OHFA Tech di Korea Selatan pada tanggal 16 Desember 2022 yang ditujukan untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Akan tetapi ketika barang tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022, barang tersebut tertahan di Bea Cukai.

Kemudian ia mengaku diminta membayar ratusan juta rupiah serta biaya denda gudang per hari untuk menebus barang yang ditahan itu.

Meskipun pihak sekolah telah mengirimkan dokumen yang diminta oleh Bea Cukai, namun barang yang ditahan merupakan prototipe yang masih dalam tahap pengembangan dan merupakan barang hibah sehingga tidak ada harga yang dapat ditentukan.

Baca Juga:
Jejak Sejarah Hidup dengan Memeluk Kisah Monumen Dr. Soetomo dan Membius Kehijauan Taman Ria Maospati di Jawa Timur

Bea Cukai kemudian menetapkan nilai barang sebesar Rp361.039.239, namun sekolah tidak setuju dengan besarnya pajak yang harus dibayar karena barang tersebut merupakan bantuan alat pendidikan untuk siswa tunanetra.

Setelah melalui beberapa proses dan pembahasan yang cukup lama, barang kiriman dari Korea Selatan itu akhirnya dipindahkan ke tempat penimbunan Pabean, yang membuat proses pengambilan barang menjadi sulit karena mewajibkan sekolah membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya.

Saat ini, pihak Bea Cukai sedang berkomunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memenuhi persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya agar barang yang masih ditahan dapat segera diserahkan kepada pihak SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan tersebut dan memungkinkan barang hibah dapat digunakan oleh siswa tunanetra dengan segera. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Viral! Alat Bantuan untuk Siswa Tunanetra dari Korea Selatan Ditahan Bea Cukai Bandara Soetta Hingga 2 Tahun, Diminta Bayar Ratusan Juta

Lagi-lagi keluhan warganet soal besarnya pajak yang harus dibayar ke Bea Cukai viral, bantuan untuk siswa tunanetra di SLB ditahan.

Ramai Soal Tagihan Jumbo yang Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Menkeu Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Lakukan Hal Ini

Bea dan Cukai akhir-akhir ini jadi bulan-bulanan warganet soal keluhan tagihan yang dianggap terlalu memberatkan, Sri Mulyani buka suara.

Viral! Beli Sepatu Bola Harga Rp10 juta, Pria Ini Keluhkan Bea Masuk yang Harus Dibayar Capai Rp31 Juta, Begini Tanggapan Bea Cukai RI

Begini tanggapan Bea Cukai RI usai keluhan seorang pria terkait besarnya bea masuk yang harus dibayarkannya viral di media sosial.

Merasa Diintimidasi, Pengusaha Ini Laporkan Pejabat Bea Cukai di Purwakarta yang Diduga Gunakan TNI untuk Mengancamnya Saat Nagih Hutang

Pengusaha ini laporkan oknum pejabat bea cukai di Purwakarta yang diduga bawa TNI untuk mengintimidasinya saat menagih hutang.

Heboh Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang pada Penahanan 9 Mobil Mewah Milik Kenneth Koh, Direktorat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Buka Suara

Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus penahanan mobil mewah Kenneth Koh santer diberitakan, begini tanggapan Direktorat Bea Cukai.

Berita Terkini

wave

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.


See All
; ;