Nasional, gemasulawesi - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberikan penjelasan terkait viralnya kasus barang bantuan untuk SLB yang ditahan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Sri Mulyani langsung mendatangi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan bertemu dengan pimpinan Bea Cukai RI untuk membahas isu tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyani mengungkap jika barang impor yang berupa hibah untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta adalah berupa 20 pcs keyboard.
Barang hibah tersebut sebelumnya tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena proses pengeluaran barang tidak dilanjutkan oleh pihak sekolah, yang kemudian menyebabkan barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh pihak Bea Cukai.
Namun, setelah diketahui bahwa barang tersebut merupakan barang hibah dari Korea Selatan, pihak Bea Cukai akan memfasilitasi pengeluaran barang dengan aturan pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.
“Belakangan (di medsos twitter / X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkaitk,” ungkap Sri Mulyani melalui keterangan tertulisnya.
Adapun kronologi permasalahan ini dimulai dari pengiriman barang oleh perusahaan jasa titipan (PJT) pada 18 Desember 2022.
Barang tersebut kemudian ditagih ratusan juta rupiah karena ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD), namun baru diketahui belakangan bahwa barang tersebut merupakan barang hibah.
Dalam prosesnya, pihak sekolah diminta membayar sejumlah uang dan mengirimkan dokumen-dokumen terkait.
Namun karena barang tersebut adalah hibah dan bukan barang yang diperdagangkan, pihak sekolah mengalami kesulitan dalam proses tersebut.
Sri Mulyani pun kini meminta agar Bea Cukai terus meningkatkan layanan dan secara proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai Kementerian dan Lembaga yang harus dilaksanakan sesuai mandat Undang-Undang.
Yakni sebagai lembaga perlindungan perbatasan, pengumpul pendapatan, fasilitator perdagangan, dan bantuan industri.
“Saya juga meminta Bea Cukai untuk berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait agar pelayanan dan penyelesaian masalah di lapangan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan efektif, sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya. (*/Shofia)