Viral! Beli Sepatu Bola Harga Rp10 juta, Pria Ini Keluhkan Bea Masuk yang Harus Dibayar Capai Rp31 Juta, Begini Tanggapan Bea Cukai RI

Keluhan seorang pria terkait bea masuk Rp31 juta atas sepatu bola Rp10 juta yang dibelinya viral di media sosial.
Keluhan seorang pria terkait bea masuk Rp31 juta atas sepatu bola Rp10 juta yang dibelinya viral di media sosial. Source: Foto/ Tangkap Layar TikTok @radhikaalthaf

Nasional, gemasulawesi - Kisah pengguna TikTok yang mengeluhkan besaran bea masuk yang tidak proporsional dengan harga sepatu bola yang dibelinya memang menarik perhatian.

Video ini viral usai pengguna Tiktok @radhika menceritakan pengalamannya membeli sepatu bola dengan harga Rp 10,3 juta namun dikenakan bea masuk sebesar Rp 31,81 juta, sebuah perbedaan yang signifikan dan membuatnya heran.

Menurut penjelasan yang diberikan oleh DJBC melalui akun resmi mereka, besaran bea masuk sepatu bola tersebut ditetapkan setelah menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan oleh importir atau jasa pengiriman, dalam hal ini DHL.

Denda administrasi ini diberikan karena adanya kesalahan dalam penetapan nilai pabean atau CIF (Cost, Insurance, and Freight).

Baca Juga:
Terdampak Gempa Bumi Sulawesi Barat Tahun 2021, 147 Bangunan dan Infrastruktur Berhasil Direhabilitasi, Total Anggaran Capai Rp1 Trilliun

Awalnya, DHL memberitahukan bahwa nilai pabean atau CIF atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dolar AS atau sekitar Rp562.736.

Perbedaan ini merupakan penyebab dari besaran bea masuk yang jauh lebih tinggi dari yang diperkirakan sebelumnya.

Pada dasarnya, bea masuk adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas barang-barang yang diimpor ke negara tersebut.

Usai video pria tersebut viral, Bea Cukai RI memberikan keterangan resmi melalui unggahan di akun media sosial X @beacukaiRI.

Baca Juga:
Cegah Perseteruan Sosial Berdimensi Agama di Masyarakat, Kemenag Buka Pendaftaran Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik

Bea Cukai memberikan respons bahwa nilai pabean yang disampaikan oleh jasa pengiriman (DHL) tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai, nilai pabean atas barang tersebut ternyata adalah 553,61 dolar AS atau sekitar Rp 8,81 juta.

Hal ini mengakibatkan Bea Cukai memberlakukan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 menjadi acuan dalam memberikan sanksi administratif terhadap kasus seperti ini.

Baca Juga:
Tekan Prevalensi, Bappelitbangda Parigi Moutong Sebut Perubahan Fundamental Diperlukan dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting

Sanksi denda yang diberikan oleh Bea Cukai memperhitungkan kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

Dalam konteks ini, Bea Cukai memberlakukan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

“Ketidaksesuaian tersebut berujung pada pemberian sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 28 Bagian Kelima dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, Pasal 28 Ayat 3,” tegas Bea Cukai RI.

Hal ini menunjukkan pentingnya penetapan nilai pabean yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi perbedaan besar dalam besaran bea masuk yang dikenakan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Merasa Diintimidasi, Pengusaha Ini Laporkan Pejabat Bea Cukai di Purwakarta yang Diduga Gunakan TNI untuk Mengancamnya Saat Nagih Hutang

Pengusaha ini laporkan oknum pejabat bea cukai di Purwakarta yang diduga bawa TNI untuk mengintimidasinya saat menagih hutang.

Heboh Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang pada Penahanan 9 Mobil Mewah Milik Kenneth Koh, Direktorat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Buka Suara

Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus penahanan mobil mewah Kenneth Koh santer diberitakan, begini tanggapan Direktorat Bea Cukai.

Selama Nilainya 1500 USD, Menteri Perdagangan Meminta Bea Cukai untuk Segera Melepaskan Barang Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, meminta bea cukai untuk segera melepaskan barang milik para pekerja migran selama nilainya 1.500 USD.

Heboh! Ribuan Barang Bawaan Pekerja Migran Tertahan di Bea Cukai Dan Tak Bisa Diambil Pemiliknya, Begini Klarifikasi Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi viralnya berita terkait ribuan barang bawaan pekerja migran Indonesia yang ditahan Bea Cukai.

Gagalkan Upaya Pelanggaran, Bea Cukai Sebut Penyelundupan Barang Ilegal Meningkat Dibandingkan 2022

Dalam pernyataannya kemarin, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan jika penyelundupan barang ilegal ke Indonesia meningkat dibandingkan 2022.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;