Nasional, gemasulawesi - Kisah pengguna TikTok yang mengeluhkan besaran bea masuk yang tidak proporsional dengan harga sepatu bola yang dibelinya memang menarik perhatian.
Video ini viral usai pengguna Tiktok @radhika menceritakan pengalamannya membeli sepatu bola dengan harga Rp 10,3 juta namun dikenakan bea masuk sebesar Rp 31,81 juta, sebuah perbedaan yang signifikan dan membuatnya heran.
Menurut penjelasan yang diberikan oleh DJBC melalui akun resmi mereka, besaran bea masuk sepatu bola tersebut ditetapkan setelah menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan oleh importir atau jasa pengiriman, dalam hal ini DHL.
Denda administrasi ini diberikan karena adanya kesalahan dalam penetapan nilai pabean atau CIF (Cost, Insurance, and Freight).
Awalnya, DHL memberitahukan bahwa nilai pabean atau CIF atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dolar AS atau sekitar Rp562.736.
Perbedaan ini merupakan penyebab dari besaran bea masuk yang jauh lebih tinggi dari yang diperkirakan sebelumnya.
Pada dasarnya, bea masuk adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas barang-barang yang diimpor ke negara tersebut.
Usai video pria tersebut viral, Bea Cukai RI memberikan keterangan resmi melalui unggahan di akun media sosial X @beacukaiRI.
Bea Cukai memberikan respons bahwa nilai pabean yang disampaikan oleh jasa pengiriman (DHL) tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai, nilai pabean atas barang tersebut ternyata adalah 553,61 dolar AS atau sekitar Rp 8,81 juta.
Hal ini mengakibatkan Bea Cukai memberlakukan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 menjadi acuan dalam memberikan sanksi administratif terhadap kasus seperti ini.
Sanksi denda yang diberikan oleh Bea Cukai memperhitungkan kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.
Dalam konteks ini, Bea Cukai memberlakukan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.
“Ketidaksesuaian tersebut berujung pada pemberian sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 28 Bagian Kelima dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, Pasal 28 Ayat 3,” tegas Bea Cukai RI.
Hal ini menunjukkan pentingnya penetapan nilai pabean yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak terjadi perbedaan besar dalam besaran bea masuk yang dikenakan. (*/Shofia)