Jakarta, gemasulawesi - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklarifikasi adanya kesalahpahaman terkait dengan tertahannya barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
Dimana barang bawaan PMI itu ditahan di gudang penyimpanan barang logistik yakni Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, ditemukan bahwa barang-barang yang ditahan dari para PMI adalah barang-barang yang baru saja tiba.
Hal ini mengindikasikan adanya kesalahan persepsi terhadap situasi yang sebenarnya terjadi terkait barang bawaan PMI di Bea Cukai tersebut.
"Barang yang tertahan di TPS itu sebenarnya bukan barang lama, akan tetapi barang yang baru tiba. Selain itu juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur," ujar Budi dalam keterangannya di Jakart.
Kemendag memandang pentingnya mengklarifikasi informasi tersebut untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru dan memastikan kejelasan terkait proses impor barang kiriman PMI.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah memberikan kemudahan dan solusi yang adil serta efektif bagi PMI yang ingin mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.
Budi Santoso menjelaskan bahwa Permendag tersebut memberikan pengecualian bagi beberapa kelompok barang tertentu, yang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.
Namun, hal ini tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk meminimalisir risiko impor barang dalam keadaan tidak baru.
Dimana biasanya barangimpor tersebut dapat membawa kuman atau penyakit yang mengancam aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup.
Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani juga mengemukakan kekhawatiran terhadap penundaan pengiriman barang kiriman PMI ke tanah air akibat penerapan Permendag 36 Tahun 2023.
Benny meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, mengingat adanya dampak yang merugikan bagi para PMI.
Baca Juga:
Keindahan Alam dan Edukasi Agrotourism Magetan Green Garden dengan Oase Ketenangan yang Damai
"Kami meminta agar Permendag 36 tahun 2023 tersebut bisa segera ditinjau ulang," kata Benny dalam keterangannya.
Benny menyoroti bahwa penumpukan barang kiriman dari PMI di PJT PT Samudera Agung Logistics di Tanjung Emas Semarang dan di Osowilangun Surabaya, pada 4-5 April 2024, merupakan dampak dari penerapan Permendag 36 Tahun 2023.
Dia menggarisbawahi pentingnya revisi peraturan tersebut untuk mengkategorisasikan pembatasan impor yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan para PMI.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menyampaikan bahwa Bea Cukai sebagai pelaksana lapangan berkomitmen untuk memudahkan proses impor bagi PMI sekaligus menjalankan prosedur yang berlaku secara ketat untuk memastikan validitas data tentang barang kiriman PMI.
Dia menekankan bahwa semangat untuk memperbaiki kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan PMI perlu diperhatikan. (*/Shofia)