Heboh Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang pada Penahanan 9 Mobil Mewah Milik Kenneth Koh, Direktorat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Buka Suara

Direktorat Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta membantah tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam kasus penahanan mobil mewah Kenneth Koh.
Direktorat Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta membantah tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam kasus penahanan mobil mewah Kenneth Koh. Source: Foto/Facebook Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta

Nasional, gemasulawesi - Kasus penahanan sembilan mobil mewah milik pengusaha Kenneth Koh oleh Direktorat Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta kini menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, Direktorat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus penahanan mobil mewah Kenneth Koh tersebut.

Mobil-mobil Kenneth Koh ini merupakan eks pameran dan diduga digunakan oleh pihak swasta tanpa izin pemilik aslinya.

Johny Politon yang merupakan Pengacara Kenneth Koh sendiri menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula dari keraguan terhadap penahanan kendaraan yang telah dilengkapi dengan dokumen resmi.

Baca Juga:
Sebut Drone Penjajah Israel Seperti Mainan, Menteri Luar Negeri Tegaskan Iran Akan Merespons Secara Maksimal Jika Serangan Terus Berlanjut

Mobil-mobil tersebut saat ini ditahan di gudang Bea Cukai, namun pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut.

"Kendaraan-kendaraan ini disimpan di gudang Bea Cukai, dan kami menduga telah digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan Bea Cukai karena tidak mampu menunjukkan kendaraan secara langsung saat kami meminta pengecekan," ungkap Politon.

Adapun beberapa mobil mewah yang disita termasuk merek terkenal seperti Rolls Royce Phantom, Lamborghini Huracan, Aston Martin Vantage Coupe, McLaren 720S, dan Lamborghini Aventador.

Kontroversi ini segera memunculkan pertanyaan serius tentang prosedur dan kebijakan penahanan barang mewah yang berlaku di bandara tersebut.

Baca Juga:
Potensi Gangguan Suplai Dikarenakan Konflik Meningkat, Pertamina Sebut saat ini Tidak Ada Ketergantungan BBM dari Timur Tengah

Dalam tanggapannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, membantah tuduhan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang dialamatkan kepada pihak Bea dan Cukai.

Askolani mengungkapkan bahwa penangkapan mobil tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, di mana importirnya harus membayar bea masuk atau mobilnya disita negara.

Menurut Askolani, ada indikasi ilegal dari impor mobil mewah tersebut yang tidak sesuai dengan undang-undang kepabeanan.

Rekan-rekan Bea Cukai bertindak sesuai tugas negara untuk menjaga ekonomi Indonesia dan mengumpulkan penerimaan negara untuk pembangunan.

Baca Juga:
Disarankan Segera Membentuk Koalisi, PKS Sebut SK untuk Imam Budi Hartono Sebagai Calon Wali Kota Depok di Pilkada 2024 Telah Turun

Askolani juga mengungkapkan bahwa setiap bulan Bea Cukai melakukan banyak penindakan terhadap kegiatan penyelundupan dan penyelewengan importasi atau eksporasi barang ilegal di berbagai titik masuk seperti pelabuhan, laut, bandara, dan perbatasan antar negara.

Keseluruhan, kasus ini mencuatkan perdebatan tentang prosedur dan kepatuhan terhadap hukum kepabeanan dalam penahanan barang mewah di bandara.

Pihak-pihak terkait, termasuk Bea dan Cukai serta pengacara Kenneth Koh, akan terus berupaya memperjelas situasi ini melalui langkah-langkah hukum yang sesuai. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Selama Nilainya 1500 USD, Menteri Perdagangan Meminta Bea Cukai untuk Segera Melepaskan Barang Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, meminta bea cukai untuk segera melepaskan barang milik para pekerja migran selama nilainya 1.500 USD.

Heboh! Ribuan Barang Bawaan Pekerja Migran Tertahan di Bea Cukai Dan Tak Bisa Diambil Pemiliknya, Begini Klarifikasi Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi viralnya berita terkait ribuan barang bawaan pekerja migran Indonesia yang ditahan Bea Cukai.

Gagalkan Upaya Pelanggaran, Bea Cukai Sebut Penyelundupan Barang Ilegal Meningkat Dibandingkan 2022

Dalam pernyataannya kemarin, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan jika penyelundupan barang ilegal ke Indonesia meningkat dibandingkan 2022.

Gagalkan Penyelundupan 22 Ball Thrifting, Pemerintah dan Bea Cukai Himbau Masyarakat untuk Tidak Beli Baju Bekas

Himbauan kepada masyarakat Indonesia agar tidak membeli baju bekas ball-ballan atau thrifting terus digencarkan dengan tujuan mengurangi sampah yang ada di Indonesia.

Widy Heriyanto Pegawai Bea Cukai Dikenakan Sanksi Karena Sebut Netizen Babu dan Bacot

Kupas Tuntas, gemasulawesi – Pegawai Bea Cukai Widy Heriyanto menjadi sorotan publik lantaran perkataannya yang terkesan kasar pada salah seorang netizen di kanal twitter. Komentar yang diungkap oleh Widy Heriyanto diunggah di twitter dengan menyebut netizen saat saling menimpali komentar. Baca: Pernyataan Sekda Riau SF Hariyanto Diragukan Masyarakat, Sebut Putrinya Ultah di Toko Nyatanya di […]

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;