Keluarkan Surat Edaran, Menaker Sebut THR Wajib Dibayarkan Secara Penuh dan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Ket. Foto: Menaker Menyatakan THR Wajib Dibayarkan Secara Penuh dan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri
Ket. Foto: Menaker Menyatakan THR Wajib Dibayarkan Secara Penuh dan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri Source: (Foto/Instagram/@idafauziyahnu)

Nasional, gemasulawesi – Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran No. M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan untuk seluruh gubernur yang ada di Indonesia.

Disebutkan dalam SE tersebut jika THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan jika THR keagamaan juga wajib dibayarkan secara penuh dan juga paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri 2024.

Baca Juga:
Termasuk Pelaksanaan Upacara 17 Agustus 2024, Otorita Ibu Kota Nusantara Pastikan Pembangunan IKN Akan Konsisten Sesuai Rencana

“THR ini harus dibayarkan penuh,” katanya.

Menaker melanjutkan jika pembayaran THR juga tidak boleh dilakukan dengan dicicil.

Dia juga meminta perusahaan untuk dapat memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan tersebut.

Baca Juga:
Sering Terjadi Insiden, Menkopolhukam Sebut Pemerintah Terus Waspadai Munculnya Konflik Terbuka di Laut Cina Selatan

Diketahui jika THR keagamaan diberikan kepada para pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu), atau PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu).

THR juga diberikan termasuk untuk para pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga:
Demi Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Mendagri Minta Seluruh Pemda Salurkan THR dan Gaji ke 13 Tepat Waktu

Sedangkan, untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, namun, kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

“Terkait dengan upah 1 bulan, terdapat pengaturan khusus untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas,” ujarnya.

Menaker memaparkan jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan tiba.

Baca Juga:
Untuk 4 Provinsi, KPU Agendakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 Hari Ini

Ida Fauziyah menuturkan, sedangkan untuk pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Akui Khawatir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebut Ada Negara Lain yang Berupaya Hentikan Program Hilirisasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyebutkan jika ada negara lain yang berupaya untuk menghentikan program hilirisasi.

Dukung Seluruh Proyek Strategis Nasional, AHY Tegaskan Kementerian ATR Akan Bekerja Secara Maksimal

Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan Kementerian ATR akan bekerja secara maksimal dalam mendukung seluruh proyek strategis nasional.

Bukan Hanya Membangun Gedung, Kepala OIKN Sebut Kota Nusantara Sebuah Peradaban Baru Indonesia

Kepala OIKN menyebutkan Kota Nusantara merupakan sebuah peradaban baru Indonesia, bukan hanya membangun gedung saja.

Terkait Dewan Kawasan Aglomerasi, Pengamat Sebut Sebenarnya Tidak Diperlukan Sekali

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti menyebutkan jika Dewan Kawasan Aglomerasi sebenarnya tidak benar-benar diperlukan.

Menjelang Mudik Lebaran, Tol Cipali Dilaporkan sedang Lakukan Pemeliharaan Rutin Berupa Perbaikan Jalan

Menjelang arus mudik Idul Fitri tahun 2024, Tol Cipali dilaporkan sedang melakukan pemeliharaan rutin berupa perbaikan jalan.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;