Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangannya kemarin, tanggal 16 Februari 2024, juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan jika Sekjen KPK akan segera melaksanakan eksekusi putusan Dewan Pengawas KPK terkait dengan kasus pungli di rutan KPK.
Dalam putusan etiknya, Dewan Pengawas KPK diketahui menjatuhkan sanksi berat untuk 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli.
Sanksi berat yang dimaksud adalah permohonan maaf secara terbuka dan langsung dari para pegawai KPK.
Baca Juga:
Harga Beras Naik, Presiden Jokowi Sebut Merupakan Dampak dari Krisis Pangan yang Melanda Dunia
“Itu akan dilakukan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan Dewan Pengawas KPK diterima,” katanya.
Lebih lanjut, Ali Fikri menyatakan jika Sekjen KPK akan melakukan pembentukan tim pemeriksa untuk kasus ini.
“Untuk tim pemeriksa akan terdiri dari unsur Biro SDM, Inspektorat dan Biro Umum, serta atasan para pegawai KPK yang terlibat,” jelasnya.
Baca Juga:
Diperiksa Sebagai Saksi, Bupati Sidoarjo Dilaporkan Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK Hari Ini
Menurut Ali, tim pemeriksa tersebut akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pegawai yang terperiksa dengan tujuan penerapan saksi disiplin.
Disebutkan Ali, pemeriksaan tersebut akan dilakukan untuk 78 orang pegawai KPK yang telah dijatuhi hukuman etik oleh Dewan Pengawas KPK, maupun untuk 12 orang lainnya yang tidak dapat dihukum etik dikarenakan peristiwanya terjadi sebelum terbentuknya Dewan Pengawas KPK.
“Nantinya, dari pemeriksaan yang dilakukan akan diputuskan tingkatan dari sanksi disiplin,” terangnya.
Baca Juga:
Sebut Perjuangan Belum Selesai, Anies Baswedan Minta Pendukungnya untuk Terus Kawal Suara
Ali menuturkan jika KPK juga akan melakukan koordinasi hasil pemeriksaan disiplin pegawai KPK yang bersumber dari instansi lain pada instansi asalnya.
KPK juga dikabarkan merotasi para pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli.
“Rotasi dilakukan sebagai upaya mitigasi dan juga untuk memastikan mereka tetap melakukan tugas dan kewajibannya sebagai pegawai KPK,” tandasnya.
Baca Juga:
Atas Kinerja Kuat dalam Pilpres 2024, PM Singapura Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto
Ali Fikri membeberkan jika pihak KPK juga melakukan sejumlah langkah antisipatif lainnya.
“Hal yang dilakukan seperti melakukan revisi untuk pengelolaan rutan KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah selesai melaksanakan sidang etik untuk 90 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungutan liar di rutan KPK.
Sekitar 78 orang mendapatkan sanksi berat dan 12 lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal KPK karena kasus pungutan liar terjadi sebelum Dewan Pengawas KPK terbentuk. (*/Mey)