Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang juga dikenal dengan Satgas PASTI, kembali memblokir terhadap sekitar 233 entitas pinjaman online di beberapa website dan juga aplikasi pada bulan Januari 2024.
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir sekitar 78 konten penawaran pinjaman pribadi yang disebutkan memiliki potensi merugikan masyarakat Indonesia.
Selain itu, disebutkan oleh Satgas PASTI jika potensi lainnya adalah melanggar ketentuan penyebaran data pribadi yang dimiliki.
Rico Renaldi yang merupakan kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) NTB, menyatakan jika sejak tahun 2017 hingga tanggal 31 Januari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan sekitar 8.460 entitas keuangan ilegal.
“Itu terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 251 entitas gadai ilegal dan 6.991 entitas pinjaman online ilegal atau yang biasa disebut dengan pinpri,” ujarnya.
Rico menyebutkan jika Satgas PASTI telah mengingatkan masyarakat Indonesia untuk lebih meningkatkan kehati-hatiannya dan juga kewaspadaannya.
Baca Juga:
Turun dari Desember 2023, BPS Sebut Nilai Ekspor Batu Bara Capai 2,41 Miliar USD pada Januari 2024
“Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk tidak mempergunakan pinjaman online ilegal atau menggunakan pinjaman pribadi karena memiliki potensi untuk merugikan masyarakat,” jelasnya.
Dia menegaskan jika sebaiknya masyarakat Indonesia waspada terhadap modus penipuan.
Rico menerangkan jika di awal tahun 2024, Satgas PASTI telah menyampaikan peringatan untuk masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang memiliki modus lowongan kerja paruh waktu yang semakin marak akhir-akhir ini.
“Karena pinjol ilegal semakin banyak jumlahnya yang beredar di masyarakat, masyarakat sebaiknya lebih hati-hati dan juga teliti karena merugikan para korbannya,” terangnya.
Lebih lanjut, Rico memaparkan jika modus yang sering digunakan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk ahirnya dapat membuat para korbannya yakin adalah seperti meminta korban untuk melakukan pekerjaan memberikan like dan juga subscribe di media sosial.
Menurutnya, para korban yang berhasil melakukan misi pertama, mereka akan mendapatkan penghasilan untuk kemudian diundang dalam grup chat.
Baca Juga:
Sidang Vonis Kasus Pungli, Dewan Pengawas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk 12 Orang Pegawai
“Setelahnya, pelaku akan meminta korban untuk memberikan sejumlah deposit dan kemudian mengerjakan sejumlah misi selanjutnya,” bebernya. (*/Mey)