Diserahkan Kepada Setiap Faskes, Menkes Akui Belum Atur Harga Vaksin Covid 19

Ket. Foto: Menkes Menyatakan Belum Mengatur Harga untuk Vaksin Covid 19 yang Dikabarkan Berbayar Mulai Tanggal 1 Januari 2024 (Foto/X/@KemenkesRI)
Ket. Foto: Menkes Menyatakan Belum Mengatur Harga untuk Vaksin Covid 19 yang Dikabarkan Berbayar Mulai Tanggal 1 Januari 2024 (Foto/X/@KemenkesRI) Source: (Foto/X/@KemenkesRI)

Nasional, gemasulawesi – Saat ditemui di Istana Kepresidenan kemarin, tanggal 9 Januari 2024, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan dia belum mengatur harga untuk vaksin Covid-19 yang direncanakan berbayar mulai tanggal 1 Januari 2024.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan jika harga untuk vaksin Covid-19 untuk sementara ini diserahkan kepada masing-masing fasilitas kesehatan yang ada, seperti rumah sakit.

Di kesempatan yang sama, meskipun begitu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kelompok yang rentan masih mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis.

Baca Juga:
Tunggu BPKP Berikan Penghitungan, KPK Belum Dapatkan Nilai Pasti Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi APD Kemenkes

Kelompok rentan tersebut diketahui adalah masyarakat kategori lansia, lansia yang memiliki penyakit komorbid, dewasa yang juga memiliki penyakit komorbid dan yang terakhir adalah tenaga kesehatan yang memiliki tugas di garda terdepan.

Pemberian vaksinasi Covid-19 juga diperuntukkan untuk ibu hamil dan remaja usia 12 tahun ke atas, dan juga kelompok usia lainnya dengan kondisi mengidap gangguan sistem imun dari tingkat sedang hingga berat.

“Harga vaksin Covid-19 masih belum kami tentukan karena untuk kelompok yang rentan dan yang tidak mampu ini masih dibayar oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada 17 Orang, Pengungsi Rohingya Dikirimkan Kantor Imigrasi Dumai ke Rumah Detensi Imigrasi Kemenkumham di Pekanbaru

Dengan melalui skema vaksin Covid-19 berbayar seperti yang diterapkan sekarang, vaksinasi Covid-19 menjadi pilihan secara mandiri untuk masing-masing individu jika individu yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam kelompok rentan.

“Untuk vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di seluruh faskes yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19,” jelasnya.

Di kesempatan yang lain, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang lain dibebaskan untuk menentukan harga vaksin Covid-19.

Baca Juga:
Soal Bansos, Wapres Tegaskan Diberikan Pemerintah untuk Semua Masyarakat yang Berhak Menerimanya

“Pemerintah tidak terlibat dalam hal penentuan harga untuk vaksin Covid-19 berbayar,” tegasnya.

Hanya saja, Siti memaparkan meskipun begitu, nantinya akan ada e-katalog.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memprediksi jika harga vaksin Covid-19 mungkin mencapai ratusan ribu rupiah untuk 1 dosisnya.

Baca Juga:
Upaya Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polri Perpanjang Masa Kerja Satgas Damai Cartenz di Papua hingga 31 Desember 2024

Sedangkan untuk dosis booster ulang direncanakan dihimbau dilakukan setiap 6 bulan sekali. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Dapat Undangan dari Sultan Brunei, Presiden Jokowi Akan Hadiri Acara Pernikahan Putra Mahkota Pangeran Mateen

Presiden Jokowi menyatakan akan menghadiri acara pernikahan dari Pangeran Mateen yang merupakan Putra Mahkota Brunei Darussalam.

Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Presiden Jokowi Dikabarkan Telah Tiba di Filipina Selasa Malam

Menurut laporan, Presiden Jokowi telah tiba di Filipina hari Selasa malam untuk memulai rangkaian kunjungan kerjanya ke sejumlah negara Asia

Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa Pengacara Mantan Wamenkumham Sekaligus Asisten Pribadinya Hari Ini

Hari ini, pengacara dan asisten pribadi mantan Wamenkumham Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan suap.

Berkaca pada Kasus Rafael Alun, KPK Ingatkan Pejabat Wajib Lapor LHKPN

KPK dalam keterangannya hari ini mengingatkan agar para pejabat dan wajib lapor untuk melaporkan aset milik mereka ke LHKPN.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;