Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 9 Januari 2024, KPK dilaporkan kembali melakukan pemeriksaan untuk kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Untuk pemeriksaan yang dilakukan hari ini, KPK memeriksa pengacara mantan Wamenkumham, Yosi Andika Mulyadi, dan juga asisten pribadinya, Yogie Arie Rukmana.
Keduanya diketahui diperiksa oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Eddy Hiariej.
Baca Juga:
Berkaca pada Kasus Rafael Alun, KPK Ingatkan Pejabat Wajib Lapor LHKPN
Kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan kepada para awak media jika kedua saksi tersebut telah hadir dan sedang diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Namun, dia tidak menyampaikan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada keduanya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan suap yang diterimanya dari Helmut Hermawan yang merupakan direktur utama dari PT Citra Lampia (PT CLM).
Baca Juga:
Jaga Stok dan Kestabilan Harga, BUMN Pangan Akan Impor 20 Ribu Ton Daging Sapi dari Brazil
Suap dan gratifikasi tersebut diduga diterima melalui Yosi Andika Mulyadi dan Yogie Arie Rukmana yang hari ini sedang menjalani pemeriksaan di KPK.
Dalam keterangannya di tanggal 7 Desember 2023 lalu, wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan kasus ini berawal dari sengketa dan juga konflik internal terkait status kepemilikan yang terjadi di PT CLM dalam rentang tahun 2019 hingga 2022.
Helmut Hermawan kemudian berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan mendapatkan nama Eddy Hiariej sesuai rekomendasi yang didapatkannya.
“Di bulan April 2022, terjadi pertemuan mereka yang dilakukan di rumah dinas sebagai tindak lanjutnya,” ucapnya.
Alexander Marwata menyampaikan kemudian terjadi kesepakatan jika Eddy siap memberikan konsultasi hukum yang diperlukan dan menugaskan pengacara dan asisten pribadinya sebagai representasi dirinya.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap ini.
Helmut juga dilaporkan memiliki permasalahan yang lain di Bareskrim Polri dan Eddy menjanjikan untuk menghentikan proses hukumnya.
Helmut Hermawan kembali memberikan uang sekitar 1 milyar rupiah untuk Eddy maju mencalonkan diri sebagai ketua PP Pelti (Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia). (*/Mey)