Tuntaskan Kasus Pemerasan Terlebih Dahulu, Polisi Sebut Nantinya Akan Selidiki Tindak Pidana Pencucian Uang Firli Bahuri

Ket. Foto: Polisi Mengungkapkan Akan Menyelidiki Kasus TPPU Firli Bahuri setelah Kasus Pemerasan Selesai (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)
Ket. Foto: Polisi Mengungkapkan Akan Menyelidiki Kasus TPPU Firli Bahuri setelah Kasus Pemerasan Selesai (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 9 Januari 2024 hari ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan polisi akan menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang Firli Bahuri setelah tuntas mengusut kasus pemerasan, gratifikasi dan juga suap.

Diketahui jika Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemerasan, suap dan juga gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan saat ini pihak kepolisian akan memfokuskan perhatian mereka untuk pidana yang menjadi asal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Firli Bahuri.

Baca Juga:
Jadi Penghubung Komunikasi Ulama dan Pemerintah, Wapres Ma’ruf Amin Dukung Pembentukan Forum Mujadalah Kyai Kampung

“Meski saat ini fokus polisi belum pada kasus TPPU, namun, kami pastikan akan mengusut kasus tersebut,” katanya.

Sebelumnya, dilaporkan jika Polda Metro Jaya mendapatkan informasi tentang kasus tindak pidana pencucian uang setelah mengetahui ada harta benda dan juga aset Firli Bahuri yang tidak masuk ke dalam laporan LHKPN.

Dikatakan jika Firli mendapatkan aset-asetnya dalam rentang waktu yang sama dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga:
Banyak yang Rusak Akibat Gempa Magnitudo Kecil, BNPB Sebut Harus Ada Evaluasi Cara Membangun Rumah

Untuk rinciannya, aset-aset milik Firli Bahuri tersebut, seperti Apartemen Dharmawangsa Essence, juga aset-aset yang terletak di Yogyakarta, Sukabumi dan Bekasi.

Nantinya, aset-aset yang berupa tanah dan bangunan ini akan menjadi salah satu materi penyidikan.

Di sisi lain, dalam jeratan kasus Firli Bahuri tersebut, mantan Ketua KPK itu juga telah mengajukan pra peradilan untuk status tersangka yang disandangnya.

Baca Juga:
MKMK Permanen Resmi Bekerja, Ketua Mahkamah Konstitusi Harap Dapat Kembalikan Marwah MK

Namun, hakim tunggal memutuskan untuk tidak menerima gugatan pra peradilan Firli Bahuri tersebut.

Presiden Jokowi juga telah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keppres yang ditandatanganinya.

Polda Metro Jaya dalam kesempatan sebelumnnya mengungkapkan mereka akan melakukan pemanggilan kembali Firli Bahuri sebagai tersangka untuk melengkapi berkas yang diperlukan.

Baca Juga:
Lawatan ke 3 Negara, Presiden Jokowi Akan ke Vietnam, Filipina dan Brunei dari 9 hingga 14 Januari 2024

Penyidik Polda Metro Jaya juga dilaporkan memeriksa kembali saksi-saksi untuk kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.

Sejumlah pihak mengungkapkan desakannya untuk penahanan Firli Bahuri karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Berikan Vonis 14 Tahun Penjara untuk Rafael Alun, Majelis Hakim Anggap 30 Tahun Jadi ASN Jadi Hal yang Meringankan

Dalam sidang putusannya hari ini, majelis hakim menyebutkan masa kerja selama 30 tahun Rafael Alun menjadi hal yang meringankan vonis.

Kunjungan Kerja ke Serang, Presiden Jokowi Apresiasi Kondisi Terminal Pakupatan yang Telah Dibangun dengan Rapi

Dalam kunjungannya ke Serang, Presiden Jokowi mengungkapkan apresiasinya terkait kondisi Terminal Pakupatan yang kini telah rapi.

Lakukan Agenda Lanjutan, Presiden Jokowi Bertemu Kepala Desa Seluruh Serang di Banten

Hari ini, seusai meresmikan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor, Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan para kepala desa se-Serang.

Barang Berharga Pramugara KA Turangga yang Meninggal Hilang, KAI Akan Terus Lakukan Pengecekan

KAI menyebutkan terkait hilangnya barang-barang berharga pramugara KA Turangga yang meninggal, pihaknya akan terus mengecek kejadian itu.

Berita Terkini

wave

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.

Dugaan Pungutan Liar Pemerintah Desa pada Penambangan Ilegal di Desa Tombi Mencuat

Setelah Sipayo, Giliran Desa Tombi coba melegalkan pungutan terhadap pelaku tambang ilegal yang tertuang dalam berita acara berkop surat BPD

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.


See All
; ;