Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 9 Januari 2024, juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan KPK mengingatkan agar para pejabat dan juga mereka yang disebut wajib lapor untuk senantiasa melaporkan harta kekayaan mereka ke LHKPN.
Ali Fikri menyampaikan KPK menyampaikan hal tersebut berkaca dari Rafael Alun yang mendapatkan vonis 14 tahun dalam kasus gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Rafael Alun yang disebut oleh Ali Fikri selaku juru bicara KPK tersebut adalah mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Jaga Stok dan Kestabilan Harga, BUMN Pangan Akan Impor 20 Ribu Ton Daging Sapi dari Brazil
Kasus Rafael Alun sendiri berasal dari pemeriksaan LHKPN miliknya yang dinilai tidak sesuai dengan dirinya yang hanya bekerja sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Ali menuturkan jika KPK dalam momen pelaporan LHKPN kali ini, menghimbau untuk mereka yang harus melaporkan LHKPN hingga batas akhir tanggal 31 Maret 2024.
“Proses hukum yang menjerat Rafael Alun yang berasal dari pemeriksaan LHKPN oleh KPK adalah salah satu bentuk terobosan yang dilakukan KPK dalam hal penanganan kasus korupsi,” katanya.
Ali mengungkapkan dukungan yang diberikan masyarakat juga memiliki peran yang penting dalam KPK menangani kasus dari Rafael Alun.
Diketahui jika sebelumnya publik-lah yang menyinggung tentang laporan LHKPN Rafael Alun yang mereka dapatkan dari situs resmi KPK.
Ketika itu, anak Rafael Alun, Mario Dandy, disorot setelah kasusnya menganiaya anak di bawah umur viral berikut gaya hidup mewah yang dijalaninya.
Saat ditanyakan mengenai vonis 14 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah yang dijatuhkan majelis hakim untuk Rafael Alun, Ali mengungkapkan KPK mengapresiasi putusan tersebut.
Diketahui jika vonis Rafael Alun itu juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya menjalani hukuman 14 tahun penjara.
Namun, Ali menyampaikan terdapat sejumlah poin dan juga pertimbangan yang ada dalam tuntutan jaksa KPK yang tidak diindahkan oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Banyak yang Rusak Akibat Gempa Magnitudo Kecil, BNPB Sebut Harus Ada Evaluasi Cara Membangun Rumah
“Untuk itu, dalam masa waktu 7 hari ke depan, KPK masih memikirkan untuk menyatakan sikap untuk langkah hukum selanjutnya yang akan diambil,” jelasnya. (*/Mey)