Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 10 Januari 2024, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan KPK belum mendapatkan nilai yang pasti untuk kerugian yang diderita negara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.
Menurut Ali Fikri, hal ini dikarenakan hingga sekarang, KPK masih menunggu BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk memberikan hasil hitungannya.
Ali Fikri menjelaskan BKPK adalah lembaga yang berwenang dan berhak untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Namun, KPK tetap melakukan pengusutan kasus tersebut meskipun belum ada nilai yang pasti untuk kerugian negara dalam hal ini,” katanya.
Ali menyebutkan salah satu langkah yang dilakukan KPK adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat pembuat komitmen atau PPK Puskris Kesehatan Kemenkes, Budy Silvana.
“Pemeriksaan itu dilakukan di tanggal 9 Januari 2024 kemarin,” ujarnya.
Baca Juga:
Soal Bansos, Wapres Tegaskan Diberikan Pemerintah untuk Semua Masyarakat yang Berhak Menerimanya
Adapun terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang disebutkan sebelumnya, Ali menjelaskan hal tersebut penting untuk pemberkasan dan setelah data yang dibutuhkan ada, maka KPK akan langsung melakukan pemanggilan para tersangka.
“Setelahnya baru dilakukan penahanan para tersangka,” ucapnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes untuk Covid-19 ini terjadi di rentang waktu tahun 2020 hingga 2022 dengan nilai proyek yang mencapai nilai 3,03 trilyun rupiah.
KPK sebelumnya menyebutkan kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah.
Meski telah menetapkan tersangka untuk kasus ini, identitas mereka disebutkan baru akan dibuka ke publik setelah penahanan dilakukan.
Sedangkan untuk pemeriksaan Budy Silvana sendiri dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Budy, KPK dilaporkan memanggil 2 orang saksi yang lain untuk kasus ini, yakni Advokat Admiral Herdi Pratama dan Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko.
Di pekan ketiga bulan Desember 2023, KPK menyatakan telah mendalami harga dasar bahan baku untuk pembuatan APD. (*/Mey)