Nasional, gemasulawesi – Diketahui di media sosial beredar unggahan yang menyatakan jika para pekerja PT IMIP yang meninggal karena ledakan tungku smelter di Morowali kan mendapatkan denda 1-3 juta jika mereka mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, pada unggahan tersebut juga disebutkan jika 5 orang korban pekerja Cina yang menjadi korban ledakan tungku smelter juga tidak mendapatkan perhatian perusahaan.
Berdasarkan laporan, diketahui jika postingan tersebut diunggah oleh salah satu akun di Instagram pada hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023.
Selain itu, akun yang berbeda juga mengunggah postingan yang menyebutkan jika perusahaan mengancam akan melakukan PHK terhadap karyawan yang menyebarluaskan video ledakan tungku smelter.
Saat dikonfirmasi hari ini, tanggal 25 Desember 2023, Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, membantah hal yang menyebutkan perusahaan akan memberlakukan denda kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
Dia menegaskan jika itu sama sekali tidak benar karena secara resmi PT IMIP tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang diposting dan tersebar di media sosial tersebut.
Baca Juga: Bentuk Tim, Polda Sulawesi Tengah Selidiki Penyebab Ledakan Tungku Smelter PT ITSS di Morowali
“PT IMIP menanggung seluruh biaya pengobatan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dan juga memberikan santunan kepada para korban” jelasnya.
Selain itu, terkait PHK yang disebutkan oleh akun yang berbeda, Dedy juga membantahnya dan menekankan jika itu bukan pernyataan dari pihak PT IMIP.
“Yang jelas, kami tidak pernah membuat aturan seperti itu,” tandasnya.
Dia melanjutkan jika PT IMIP juga tidak pernah melarang para karyawan untuk membawa handphone ke area kerja dan juga tidak melarang para pekerja menggunakannya.
“Sejak 10 tahun PT IMIP beroperasi, belum pernah ada karyawan yang menerima PHK,” jelasnya.
Di pihak lain, Kemenaker juga memastikan korban ledakan tungku smelter di Morowali akan mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Haiyani, menuturkan jika jaminan tersebut akan berlaku untuk para korban yang meninggal ataupun luka-luka.
“Kami juga telah melakukan koordinasi yang dibutuhkan dengan Disnaker Pemprov Sulteng dan perusahaan yang terkait sejak pagi tadi,” terangnya. (*/Mey)