Nasional, gemasulawesi – Melalui keterangan tertulisnya hari ini, tanggal 25 Desember 2023, Firli Bahuri diketahui melakukan pengiriman ulang surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi.
Dilaporakn sebelumnya jika pengunduran diri Firli Bahuri sempat mendapatkan penolakan karena terdapat kesalahan ketik pada dokumen.
Dalam keterangannya, Firli Bahuri menyatakan dia melakukan perbaikan atas surat pengunduran dirinya.
Baca Juga: Bentuk Tim, Polda Sulawesi Tengah Selidiki Penyebab Ledakan Tungku Smelter PT ITSS di Morowali
“Dan dengan ini, saya menyatakan saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai pimpinan KPK,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Firli Bahuri mengungkapkan jika dirinya berharap agar pengajuan pengunduran dirinya tersevut dikabulkan oleh Presiden Jokowi.
“Sikap angkat kaki yang sekarang saya lakukan ini merupakan bagian dari hak saya sebagai komisioner KPK,” jelasnya.
Firli menambahkan jika pengajuan pengunduran dirinya telah dia sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30 Tahun 2002 yang memuat tentang syarat pemberhentian pimpinan KPK.
Firli kemudian menyampaikan jika pihaknya menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi di hari Sabtu lalu, tanggal 23 Desember 2023 yang diberikan kepada Mensesneg Pratikno.
Dia menerangkan jika langkah selanjutnya yang akan dilakukannya adalah menunggu arahan dan keputusan dari Presiden Jokowi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dilaporkan jika KPK menerima balasan dari Presiden Jokowi soal pengunduran diri Firli pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023.
Disebutkan bahwa Kepala Negara menolak permintaan Firli tersebut.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menerangkan jika dalam surat yang diterima oleh KPK, disebutkan penolakan terjadi karena Firli salah ketik.
Baca Juga: Tungku Smelter Meledak di Morowali, Ini Nama Korban Tewas dan Luka yang Berhasil Teridentifikasi
Dalam surat pengunduran dirinya, Firli menyatakan dia meminta untuk berhenti dan bukan meminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Dalam UU No.19 Tahun 2019, diketahui jika pernyataan berhenti jabatan tidak dikenal sehingga Nawawi menilai wajar saja pengajuan pengunduran diri Firli Bahuri ditolak Jokowi.
Di sisi lain, hingga kini banyak pihak yang mendesak polisi untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti atau dapat mempengaruhi saksi-saksi. (*/Mey)