Nasional, gemasulawesi - Kemarin, tanggal 21 Desember 2023, Dewan Pengawas KPK menyatakan jika tidak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan di sidang etik Firli Bahuri.
Ditemui kemarin, anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, menegaskan putusan etik Firli Bahuri tersebut diambil secara buat oleh seluruh anggota Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, Syamsuddin Haris mengakui diriny merasa lega setelah Dewan Pengawas KPK memutuskan perkara Firli Bahuri.
“Meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri, tetapi itu tidak akan mengganggu putusan dari Dewan Pengawas KPK,” katanya.
Dia menyampaikan jika yang belum dilakukan adalah pembacaan putusan yang rencananya akan dibacakan di hari Rabu pekan depan, tanggal 27 Desember 2023.
Selain itu, Dewan Pengawas KPK menegaskan sidang etik Firli Bahuri juga telah selesai.
Baca Juga: Dikawal Polisi dan TNI, Warga Pidie Pindahkan Pengungsi Rohingya ke Halaman Gedung DPRD
“Firli Bahuri tidak wajib hadir saat sidang pengucapan putusan nanti dan sidang putusan itu sendiri akan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan permohonan dirinya melalui surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi di hari Senin, tanggal 18 Desember 2023.
Jokowi diketahui masih belum memutuskan apakah pengunduran diri Firli Bahuri akan disetujui atau tidak.
“Saya akan membuat keputusan setelah membaca surat resmi pengunduran dirinya,” ucapnya.
Dewan Pengawas KPK memproses etik Firli Bahuri berdasarkan 3 kasus dugaan pelanggaran etik.
Kasus-kasus tersebut, yakni pertemuan yang dilakukannya dengan Syahrul Yasin Limpo, harta kekayaan yang tidak dilaporkan dengan jujur di LHKPN dan penyewaan rumah di kawasan elit.
Baca Juga: Firli Bahuri Mengundurkan Diri, MAKI Sebut Layak untuk Ditangkap dan Ditahan
Di sisi lain, staf khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan Presiden Jokowi masih belum dapat menerbitkan Keppres terkat pemberhentian Firli Bahuri.
Hal ini dikarenakan, menurut Ari, karena surat yang dikirim oleh Firli Bahuri tidak sesuai dengan UU KPK.
“Pak Firli Bahuri tidak menyebutkn mengundurkan diri dalam suratnya, tetapi, dia menyatakan berhenti,” tegasnya.
Sementara itu, syarat pemberhentian ketua KPK yang diatur, yakni meninggal dunia, melakukan perbuatan tercela, berakhir masa jabatan, berhalangan tetap, mengundurkan diri, menjadi terdakwa dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang. (*/Mey)