Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 21 Desember 2023, diketahui jika Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran dirinya dari jabatannya di KPK di tengah proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK yang sedang berjalan.
Diketahui jika Firli Bahuri sebelumnya merupakan ketua KPK non-aktif yang masa jabatannya seharusnya selesai di bulan Desember 2024.
Indonesian Corruption Watch (ICW) kemudian mengajukan permintaannya agar Presiden Jokowi menunda penerbitan Keppres terkait pengunduran Firli Bahuri hingga proses sidang etiknya selesai.
Baca Juga: Firli Bahuri Mengundurkan Diri, MAKI Sebut Layak untuk Ditangkap dan Ditahan
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengungkapkan jika pengunduran diri yang dilakukan Firli Bahuri meniru cara Lili Pintauli dahulu yang juga mengundurkan diri saat dirinya sedang menjalani sidang etik.
“Ini sekaligus menunjukkan jika Firli Bahuri berusaha untuk melarikan diri dari sidang etik KPK,” ujarnya.
ICW menyampaikan jika dahulu Lili Pintauli Siregar juga mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK agar proses etiknya dihentikan.
“Cara-cara yang dilakukan keduanya seperti ini semakin menunjukkan jika Firli Bahuri ini sesungguhnya penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik yang seharusnya ditanggungnya di KPK,” katanya.
Terkait penundaan penerbitan Keppres, Kurnia menegaskan hal tersebut perlu untuk dilakukan.
“Karena dengan ditundanya pengesahan ini, maka hal tersebut akan mencegah pimpinan KPK yang lain melakukan tindakan yang sama dengan Lili Pintauli ketika terlibat pelanggaran etik,” ucapnya.
Dia menekankan penundaan itu penting untuk Presiden Jokowi lakukan karena jika model seperti Lili diteruskan, maka ini juga memiliki potensi untuk ditiru oleh pimpinan KPK yang lain jika terjerat pelanggaran kode etik yang berat.
Di pihak lain, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menuturkan jika langkah Firli mengajukan pengunduran diri adalah sikap yang pengecut.
“Ini juga dinilai merupakan upaya Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari sanksi etik yang mungkin akan dijatuhkan oleh Dewan Pengawas KPK nantinya,” jelasnya.
Baca Juga: Tidak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim, Pihak Firli Bahuri Sebut Ada Agenda Lain
Yudi lantas mengungkapkan harapannya agar kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri dapat segera masuk ke persidangan.
“Prose itu akan membuat kemungkinan untuk Firli Bahuri dipecat dan bukan karena mengundurkan diri seperti yang sekarang sedang diajukannya,” terangnya. (*/Mey)