Nasional, gemasulawesi – Dalam kesempatan bertemu dengan wartawan, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan jika pihaknya pesimis jika KPK akan menjadi lebih baik dan juga bagus dalam waktu 1 tahun masa jabatan yang tersisa untuk periode tahun 2019-2024.
ICW menyebutkan jika rekam jejak yang dimiliki para pimpinan KPK selama ini lebih banyak memiliki hal buruk dibandingkan dengan hal baik yang seharunya mereka miliki.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan jika Firli Bahuri yang selama ini dianggap sebagai salah satu masalah yang dimiliki KPK telah tidak aktif lagi sebagai pimpinan KPK.
Baca Juga: Tidak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim, Pihak Firli Bahuri Sebut Ada Agenda Lain
Diketahui jika kini Nawawi Pomolango menjadi ketua KPK sementara yang menggantikan posisi Firli Bahuri.
“Saya mengingatkan jika ini bukan berarti komposisi dari pimpinan KPK tidak berubah saat ini dimana pimpinan yang tersisa juga ikut mendapatkan atensi dari masyarakat,” katanya.
Saat ditanyakan apakah masyarakat Indonesia optimis KPK akan berubah, Kurnia menjawab jika itu harus melihat 3 atau 4 tahun ke belakang.
Baca Juga: Lakukan Kunker, Presiden Jokowi Groundbreaking Apartemen The Pakubuwono Nusantara dan Kodim IKN A
“Meskipun masukan yang didapatkan sama, tetapi ternyata tidak berubah,” jelasnya.
Sejak Firli Bahuri dinonaktifkan sebagai Ketua KPK, susunan pimpinan KPK sekarang ini terdiri dari Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara dan 3 orang wakil ketua KPK yang terdiri dari Alexander Marwata, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron.
Masa jabatan mereka diketahui seharusnya berakhir di tanggal 20 Desember 2023, namun, dikarenakan putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, kini mereka akan menjabat hingga tanggal 20 Desember 2024.
Pada tanggal 20 Desember 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres tentang Penyesuaian Masa Jabatan yang terbit di tanggal 24 November 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menuturkan jika Kepala Negara juga telah menerbitkan Keppres tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK.
“2 Keppres itu juga merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang dikeluarkan di tanggal 25 Mei 2023,” terangnya. (*/Mey)