Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 21 Desember hari ini, Firli Bahuri diketahui tidak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasannya terhadap Syahrul Yasin Limpo yang sedianya dilakukan di Bareskrim Polri.
Disebutkan jika Firli Bahuri tidak datang hari ini dikarenakan memiliki agenda lain.
Hal tersebut dilaporkan disampaikan oleh pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Lakukan Kunker, Presiden Jokowi Groundbreaking Apartemen The Pakubuwono Nusantara dan Kodim IKN A
Ian melanjutkan jika pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, saat ditanyakan apakah agenda Firli Bahuri yang membuatnya tidak dapat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ian tidak merinci lebih lanjut.
“Agenda Pak Firli untuk hari ini bersifat penting,” katanya.
Selain itu, Ian mengungkapkan jika pihaknya juga mengajukan permintaan agar dilakukan pemeriksaan saksi yang dapat meringankan Firli Bahuri.
Pemeriksaan Firli Bahuri yang harusnya dilakukan hari ini seharusnya merupakan kali ketiga Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka.
Jika ditotalkan, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan untuk kasus dugaan pemerasan sebanyak 4 kali, yakni 2 kali sebagai saksi dan 2 kali setelah statusnya naik menjadi tersangka.
Pemeriksaan Firli Bahuri yang terakhir dilakukan di tanggal 6 Desember 2023 hari Rabu.
Di pihak lain, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM meminta agar Firli Bahuri segera ditahan karena dikhawatirkan dapat menghilangkan bukti.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan jika dilihat dari sisi substansi, penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan yang bahkan berkasnya telah dikirimkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja, Presiden Jokowi Nikmati Santap Malam di IKN
“Maka dari itu, saya mendorong para penyidik untuk memanggil Firli Bahuri yang juga diikuti dengan penahanan,” tegasnya.
Zaenur mengungkapkan Firli Bahuri juga memiliki potensi untuk mempengaruhi saksi-saksi.
“Penahanan ini agar proses penyidikan dapat berjalan lancar,” tandasnya.
Menurut Zaenur, penyidik dapat menggunakan hak subjektif untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, memaparkan dia meminta para penyidik untuk menahan langsung Firli Bahuri. (*/Mey)