Dilakukan Hari Ini, Dewas KPK Akan Periksa 13 Saksi untuk Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

Ket. Foto: Dewan Pengawas KPK Akan Memeriksa 13 Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)
Ket. Foto: Dewan Pengawas KPK Akan Memeriksa 13 Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi Pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023, Dewan Pengawas KPK diketahui berencana melakukan pemeriksaan 13 orang saksi untuk kasus dugaan pemeriksaan kode etik yang dilakukan ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kemarin, tanggal 20 Desember 2023.

Tumpak Hatorangan Panggabean tidak menyebutkan lebih detail tentang siapa saja saksi yang akan diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK hari ini.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja, Presiden Jokowi Nikmati Santap Malam di IKN

“Sekitar 27 orang telah masuk ke dalam daftar saksi,” akunya.

Dia menambahkan jika sidang etik untuk Firli Bahuri ini akan digelar oleh Dewas KPK secara maksimal mungkin.

Laporan menyatakan jika Dewan Pengawas KPK akan menggelar putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada akhir bulan Desember ini.

Baca Juga: Terus Menerus Datang, Menko PMK Sebut Pemerintah Akan Perketat Patroli Laut untuk Cegah Pengungsi Rohingya

“Kami upayakan selesai akhir tahun,” katanya.

Diketahui jika sebelumnya pada hari Rabu kemarin, tanggal 20 Desember 2023, Dewan Pengawas KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.

Diantara saksi-saksi tersebut, termasuk juga dengan 3 orang pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.

Baca Juga: Lakukan Sejumlah Agenda, Presiden Jokowi Kembali Lakukan Kunjungan Kerja ke IKN Hari Ini

Selain itu, Syahruk Yasin Limpo, sopir dan ajudannya juga turut diperiksa sebagai saksi.

Dewan Pengawas KPK menilai terdapat 3 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri yang telah cukup menjadi bukti untuk dibawa ke persidangan.

3 dugaan pelanggaran kode etik itu, yakni menyewa rumah di kawasan elit, ketidakjujuran saat mengisi LHKPN dan dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Akan Dilakukan di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Dijadwalkan Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan Besok

Sebelumnya, Firli Bahuri juga melakukan perlawanan terhadap status tersangkanya untuk kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim tunggal Imelda Herawati menolak gugatan pra peradilan yang diajukan Firli Bahuri dan membuat statusnya tetap tersangka.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menuturkan jika Firli Bahuri dapat kembali mengajukan pra peradilan, namun, kemungkinannya adalah sia-sia. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Terima Jajaran Pengurus KONI, Wapres Ma’ruf Amin Soroti Pentingnya Pembinaan Pelatih Olahraga

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyinggung tentang pentingnya pembinaan pelatih olahraga saat pertemuan dengan pengurus KONI.

Pra Peradilannya Ditolak, Polda Metro Jaya Berencana Dalami Potensi Pelanggaran Hukum dari Penyataan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya dilaporkan berencana untuk melakukan pendalaman dari pernyataan Firli Bahuri di sidang pra peradilannya.

Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Hari Ini, Dewan Pengawas KPK Usut 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Dalam sidang etik yang akan digelar hari ini, Dewan Pengawas KPK akan mengusut 3 dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri sekaligus.

Akan Tetap Digelar Meski Firli Bahuri Tidak Hadir, Dewan Pengawas KPK Adakan Sidang Etik Hari Ini

Hari ini, tanggal 20 Desember 2023, Dewan Pengawas KPK diketahui akan menyelenggarakan sidang etik Firli Bahuri kembali.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;