Nasional, gemasulawesi – Pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023, Dewan Pengawas KPK diketahui berencana melakukan pemeriksaan 13 orang saksi untuk kasus dugaan pemeriksaan kode etik yang dilakukan ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kemarin, tanggal 20 Desember 2023.
Tumpak Hatorangan Panggabean tidak menyebutkan lebih detail tentang siapa saja saksi yang akan diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK hari ini.
Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja, Presiden Jokowi Nikmati Santap Malam di IKN
“Sekitar 27 orang telah masuk ke dalam daftar saksi,” akunya.
Dia menambahkan jika sidang etik untuk Firli Bahuri ini akan digelar oleh Dewas KPK secara maksimal mungkin.
Laporan menyatakan jika Dewan Pengawas KPK akan menggelar putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada akhir bulan Desember ini.
“Kami upayakan selesai akhir tahun,” katanya.
Diketahui jika sebelumnya pada hari Rabu kemarin, tanggal 20 Desember 2023, Dewan Pengawas KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.
Diantara saksi-saksi tersebut, termasuk juga dengan 3 orang pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
Baca Juga: Lakukan Sejumlah Agenda, Presiden Jokowi Kembali Lakukan Kunjungan Kerja ke IKN Hari Ini
Selain itu, Syahruk Yasin Limpo, sopir dan ajudannya juga turut diperiksa sebagai saksi.
Dewan Pengawas KPK menilai terdapat 3 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri yang telah cukup menjadi bukti untuk dibawa ke persidangan.
3 dugaan pelanggaran kode etik itu, yakni menyewa rumah di kawasan elit, ketidakjujuran saat mengisi LHKPN dan dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Firli Bahuri juga melakukan perlawanan terhadap status tersangkanya untuk kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, hakim tunggal Imelda Herawati menolak gugatan pra peradilan yang diajukan Firli Bahuri dan membuat statusnya tetap tersangka.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menuturkan jika Firli Bahuri dapat kembali mengajukan pra peradilan, namun, kemungkinannya adalah sia-sia. (*/Mey)