Nasional, gemasulawesi - Pada tanggal 20 Desember hari ini, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan jika Firli Bahuri akan kembali menjalani pemeriksaan.
Kombes Arief Adiharsa menyebutkan pemeriksaan Firli Bahuri akan dilakukan besok, hari Rabu, tanggal 21 Desember 2023..
Kombes Arief Adiharsa menyampaikan jika pemeriksaan Firli Bahuri untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya kepada Syahrul Yasin Limpo direncanakan dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Terima Jajaran Pengurus KONI, Wapres Ma’ruf Amin Soroti Pentingnya Pembinaan Pelatih Olahraga
Namun, saat ditanyakan lebih lanjut, Arief tidak menjelaskan lebih lanjut tentang materi pemeriksaan untuk Firli Bahuri.
Pemeriksaan besok juga akan menjadi kali ketiganya Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka.
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan pertama di tanggal 1 Desember 2023 dan pemeriksaan keduanya dilakukan di tanggal 6 Desember 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 2 kali.
Diketahui jika Polda Metro Jaya mengenakan status tersangka kepada Firli Bahuri di tanggal 22 November 2023 dan menjerat Firli dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B.
Untuk ancaman hukumannya adalah seumur hidup.
Kemarin, tanggal 19 Desember 2023, Firli Bahuri diketahui menyelenggarakan konferensi pers di Duren Sawit.
Dalam kesempatan itu, Firli meluruskan pemberitaan tentang sidang pra peradilannya.
Menurutnya, permohonan yang diajukannya itu adalah tidak diterima.
Baca Juga: Akan Tetap Digelar Meski Firli Bahuri Tidak Hadir, Dewan Pengawas KPK Adakan Sidang Etik Hari Ini
“Dan bukan ditolak seperti yang selama ini banyak dituliskan di media,” katanya.
Firli mengakui dirinya kaget setelah melihat pemberitaan tentang sidang pra peradilannya di media massa yang berbeda dengan putusan pengadilan yang diterimanya.
“Permohonan yang saya ajukan itu memang tidak diterima, tetapi juga tidak dikabulkan,” ujarnya.
Baca Juga: Hadiri Sidang Putusan Firli Bahuri, Novel Baswedan Apresiasi Penolakan Gugatan
Firli mengungkapkan jika biasanya putusan itu terdapat 2, yakni ditolak ataupun dikabulkan, sedangkan miliknya terdapat di tengah-tengah.
“Permohonan saya ini di tengah-tengah, tidak dapat diterima,” tandasnya.
Namun, Firli mengungkapkan jika dia akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan prosedur. (*/Mey)