Nasional, gemasulawesi - Diketahui jika IKD atau Identitas Kependudukan Digital kini telah mulai digunakan sebagai pengganti KTP Elektronik.
Mengingat Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini disimpan di dalam handphone atau smartphone yang rawan mengalami kehilangan, terdapat langkah-langkah untuk mengamankan IKD jika mengalami hal tersebut.
Pada dasarnya, Identitas Kependudukan Digital ini telah didesain aman karena data pengguna telah dikunci oleh PIN masing-masing individu yang tentunya berbeda satu sama lain.
Baca Juga: Ketua BEM UI Dinonaktifkan, Satgas PPKS UI Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Seksual
Selain itu, langkah pengamanan IKD yang lainnya adalah adanya fitur face recognition yang akan ada setiap sistem dibuka.
Meskipun data yang ada di IKD ini disebutkan aman, pemblokiran dapat dilakukan jika handphone hilang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Yang pertama adalah masyarakat yang mengalami kehilangan harus segera membuat laporan ke Dukcapil setempat dimana nanti petugas yang berwenang akan melakukan penonaktifan akun.
Setelahnya, IKD akan dapat diinstal ulang kembali di handphone baru dan dapat login kembali.
Untuk keamanan identitas IKD diberikan melalui 4 cara, yakni pergantian perangkat dan pergantian nomor, pemberian personal identification number, pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi IKD di handphone dan pemblokiran IKD jika perangkat hilang kepada Menteri yang bersangkutan melalui Dirjen.
Identitas Kependudukan Digital juga memiliki beberapa fungsi.
Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru, Menhub Sebut Jumlah Pemudik Meningkat 43 Persen
Yang pertama adalah IKD merupakan pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data.
Selain itu, IKD juga berfungsi sebagai autentikasi identitas.
Fungsi IKD yang lainnya adalah otorisasi identitas yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD.
Baca Juga: Digelar Sore, Sidang Pra Peradilan Firli Bahuri Akan Gelar Agenda Putusan Hari Ini
IKD juga memiliki beberapa tujuan, yaitu meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mengikuti penerapan IT dan komunikasi, memudahkan dan juga mempercepat transaksi pelayanan serta mengamanankan kepemilikan IKD.
Terkait pertanyaan mengapa IKD diterapkan meskipun telah ada KTP Elektronik, Dukcapil menyatakan dikarenakan fitur yang dimiliki IKD lebih lengkap dibandingkan KTP Elektronik.
IKD diketahui dapat memuat beberapa dokumen kependudukan, seperti KK ataupun akta kelahiran. (*/Mey)