Nasional, gemasulawesi - Pada tanggal 19 Des 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui akan menggelar sidang putusan untuk gugatan pra peradilan yang diajukan ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.
Diketahui jika sidang pra peradilan ini diadakan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk Firli Bahuri untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya kepada Syahrul Yasin Limpo.
Putusan ini akan disampaikan oleh hakim tunggal Imelda Herawati yang telah sejak awal menjadi hakim untuk sidang pra peradilan Firli Bahuri.
Laporan menyebutkan sidang putusan akan diselenggarakan di pukul 15.00 WIB.
Sidang pra peradilan Firli Bahuri ini dihadiri oleh Tim Bidkum Polda Metro Jaya dan para kuasa hukum dari pihak Firli Bahuri.
Di kesempatan lain, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan optimismenya jika hakim akan mengabulkan gugatan pra peradilan tersebut.
Baca Juga: Dipermasalahkan, Pakar Hukum Sebut Dokumen KPK yang Dibawa Pihak Firli Bahuri Tidak Salahi Aturan
Dia menyampaikan pihaknya telah menyerahkan kesimpulan sebanyak 26 halaman dan yakin jika hakim yang menangani akan menerimanya.
“Kami yakin gugatan pra peradilan ini akan berhasil,” tegasnya.
Sementara itu, kemarin, tanggal 18 Desember 2023, ratusan aktivis Sumsel-Jakarta diketahui mengadakan doa bersama yang bertempat di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bersama Pemimpin Negara ASEAN Lain, Presiden Jokowi Hadiri Jamuan Minum Teh Kaisar Jepang
Doa bersama itu dipimpin oleh Koordinator Aktivis, Harda Belly, yang meminta rekan-rekannya untuk khusyuk berdoa demi kebebasan Firli yang putusannya akan dibacakan hari ini.
Dikatakan jika doa bersama ini adalah sebagai bentuk dukungan bagi Firli Bahuri yang beberapa waktu yang lalu telah ditetapkan tersangka untuk kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
“Semoga apa yang kita harapkan bersama ini dapat dikabulkan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” imbuhnya yang disambut kata ‘amiin’ dari yang hadir.
Harda membeberkan keyakinannya jika hakim nantinya akan memberikan putusan yang adil dan juga bijak untuk Firli Bahuri.
“Hal ini dikarenakan kasus Firli Bahuri ini terkesan dipaksakan,” jelasnya dan menerangkan dia menduga penetapan tersangka Firli Bahuri ini dikarenakan terdapat pesanan. (*/Mey)