Nasional, gemasulawesi - Diketahui jika sekarang ini, KTP Elektronik yang telah lama digunakan sebagai identitas untuk masyarakat Indonesia akan digantikan dengan IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang juga dikenal dengan nama KTP Digital.
Salah satu perbedaan yang mencolok antara KTP Elektronik dengan IKD adalah dari bentuknya.
Untuk KTP Elektronik berbentuk seperti kartu, sedangkan IKD tersedia secara online di ponsel pintar masing-masing.
Secara harfiah, menurut situs Kominfo, IKD adalah Identitas Kependudukan Dgital yang berbentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Perbedaan yang lain antara keduanya adalah KTP Elektronik harus melalui proses pencetakan untuk mendapatkannya, sedangkan IKD dapat diakses melalui ponsel pintar.
Untuk penyimpanan, masyarakat biasanya akan menyimpan KTP Elektronik milik mereka di dompet masing-masing, sedangkan IKD disimpan dalam smartphone dengan aplikasinya tersendiri.
Baca Juga: Meninggal, Istri Habib Rizieq Shihab Dikebumikan di Megamendung Bogor Hari Ini
Perbedaan lain dari IKD dengan KTP Elektronik adalah masyarakat Indonesia memerlukan koneksi internet untuk mengakses IKD, namun, tidak memerlukan internet untuk KTP Elektronik.
Perbedaan yang terakhir, yakni untuk beberapa kasus, KTP Elektronik masih memerlukan fotokopinya, sedangkan IKD disebutkan kemungkinan tidak memerlukan fotokopi lagi di masa depana.
Jika ingin membuat IKD, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi perlu didampingi oleh petugas dari Dukcapil.
Baca Juga: Kunjungan ke Jepang, Presiden Jokowi Akan Pimpin KTT ASEAN Jepang Hari Minggu Ini
Hal ini disebabkan pendaftaran IKD ini memerlukan verifikasi serta validasi yang menggunakan teknologi face recognition.
Ini juga membuat masyarakat perlu untuk datang ke Kantor Dukcapil yang sesuai dengan domisili mereka.
Beberapa hal yang perlu disiapkan untuk melakukan pendaftaran IKD adalah ponsel yang dilengkapi dengan akses internet, dan juga NIK.
Baca Juga: Firli Bahuri Bawa Dokumen KPK ke Sidang Pra Peradilan, ICW Sebut Tidak Relevan
Selain itu, pendaftar harus menyiapkan alamat email yang aktif dan juga nomor ponsel pribadi yang masih digunakan atau aktif.
Setelahnya, masyarakat dapat mendownload aplikasi IKD yang tersedia di PlayStore untuk pengguna android atau AppStore untuk pengguna iPhone.
Selanjutnya, buka aplikasi IKD dan isi beberapa data seperti NIK, email, nomor handphone untuk kemudian klik tombol verifikasi data.
Baca Juga: Bertemu PM Jepang, Presiden Jokowi Tekankan 3 Poin untuk Perdamaian di Palestina
Untuk melakukan face recognition pilih tombol ambil foto dan pilih scan QR Code yang didapatkan dari Dukcapil.
Langkah selanjutnya adalah verifikasi email dan masukkan kode aktivasi. (*/Mey)