Nasional, gemasulawesi - Untuk melawan status tersangka yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya, diketahui jika ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini, laporan menyebutkan jika sidang pra peradilan Firli Bahuri tersebut sedang berjalan.
Dalam sidang pra peradilan yang dilangsungkan beberapa waktu yang lalu, Firli Bahuri diketahui membawa dokumen penyidikan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA yang sifatnya rahasia ke pengadilan.
Baca Juga: Bertemu PM Jepang, Presiden Jokowi Tekankan 3 Poin untuk Perdamaian di Palestina
Mengenai hal ini, ICW menilai jika itu tidak relevan dengan sidang pra peradilannya.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan jika hal itu janggal karena di luar substansi perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.
Dia juga meminta untuk KPK melakukan pengusutan bagaimana Firli Bahuri mendapatkan dokumen yang dimaksudkan.
Baca Juga: Belum Ada Izin dari Pemkot Lhokseumawe, Pengungsi Rohingya Dibawa Kembali ke Aceh Timur
“Penting untuk KPK menyelidiki adanya dugaan potensi obstruction of justice,” katanya.
Selain itu, Kurnia juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk mulai bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik yang kembali dilakukan Firli Bahuri.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK juga telah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri dalam kasusnya melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini telah menjadi tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
Baca Juga: Hadiri RUA INSA, Menhub Sebut Indonesia Memiliki Potensi Besar untuk Jadi Hub Laut di Asia Tenggara
Di sisi lain, langkah Firli Bahuri yang membawa dokumen tersebut juga membuat pihak Polda Metro Jaya bertanya-tanya.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, menyampaikan jika bukti yang dibawa pihak Firli Bahuri tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukannya dan membuatnya ditetapkan menjadi tersangka.
“Menurut kami dokumen itu tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang saat ini,” ucapnya.
Junaedi Saibih yang merupakan dosen di Fakultas Hukum UI yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang juga menuturkan jika dokumen yang dibawa kuasa hukum Firli itu tidak tepat.
“Karena tidak sesuai dengan materi yang dijadikan bahasan dalam sidang pra peradilan,” tandasnya. (*/Mey)