Nasional, gemasulawesi - Beberapa waktu yang lalu, dalam sidang pra peradilan untuk penetapan status tersangkanya, diketahui jika pihak Firli Bahuri membawa dokumen KPK.
Beberapa pihak menyatakan keheranannya karena pihak Firli Bahuri dapat membawa dokumen KPK yang bersifat rahasia.
Sementara itu, yang lainnya juga menyebutkan jika dokumen KPK yang dibawa pihak Firli Bahuri juga tidak relevan dengan materi persidangan.
Baca Juga: Bersama Pemimpin Negara ASEAN Lain, Presiden Jokowi Hadiri Jamuan Minum Teh Kaisar Jepang
Di pihak lain, Pakar Hukum yang berasal dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menyatakan jika dokumen yang dipermasalahkan tersebut tidak menyalahi aturan yang ada dan berlaku.
Prof Suparji Ahmad menegaskan dokumen yang dibawa Firli Bahuri itu hanya berupa daftar hadir dan juga notulen.
“Dokumen tersebut tidak bersifat rahasia negara yang diajukan untuk kepentingan pembuktian,” katanya.
Suparji menambahkan jika tidak ada UU yang dilanggar dengan membawa bukti dokumen KPK tersebut.
“Firli ini tidak terbukti melakukan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik seperti yang disebutkan beberapa orang karena dokumen itu tidak bersifat rahasia,” katanya.
Suparji menyebutkan jika kubu Firli Bahuri sebelum membawanya ke persidangan, telah mendalilkan jika dokumen itu tidak terlepas dari penetapan status tersangkanya.
Baca Juga: Programnya sedang Digencarkan, Ini Bedanya IKD dengan KTP Elektronik
“Karena itu, Firli memiliki hak untuk memakai dokumen sebagai bukti untuk gugatan pra peradilannya,” ujarnya.
Dia melanjutkan sebenarnya tidak ada yang perlu dipersoalkan tentang hal tersebut.
Diketahui jika dokumen yang dimaksud adalah dokumen terkait kasus dugaan suap DJKA.
Dilaporkan bahwa dokumen itu sempat membuat Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera, geleng-geleng kepala yang mengutarakan kebingungannya antara hubungan kasus suap DJKA dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
“Itu menurut kami tidak ada korelasinya,” jelasnya.
Dalam sidang yang dilakukan Rabu pekan lalu, tanggal 13 Desember 2023, Kombes Putu Putera kemudian menanyakan tentang dokumen tersebut kepada Pakar Hukum Fachrizal Afandi yang berasal dari Universitas Brawijaya yang hadir sebagai saksi ahli. (*/Mey)