Nasional, gemasulawesi - Pada tanggal 20 Desember 2023 hari ini, Dewan Pengawas KPK diketahui akan menyelenggarakan sidang etik Firli Bahuri.
Namun, saat dikonfirmasi apakah akan hadir langsung dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri tidak menjawab pasti.
Firli Bahuri mengatakan jika sidang etik Dewan Pengawas KPK akan tetap berjalan meskipun dirinya memilih untuk tidak hadir dalam sidang.
Baca Juga: Hadiri Sidang Putusan Firli Bahuri, Novel Baswedan Apresiasi Penolakan Gugatan
Kemarin, tanggal 19 Desember 2023, saat awak media menanyakan tentang kepastian hadirnya atau tidak di sidang etik Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri hanya menjawabnya dengan senyuman.
“Tunggu saja besok,” ujarnya.
Di sisi lain, saat ditemui hari Jumat pekan kemarin, tanggal 15 Desember 2023, anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan sidan akan tetap dilaksanakan meskipun Firli Bahuri tidak hadir.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Merasa Nyaman, Golkar Sebut Terbuka Jika Kepala Negara Ingin Bergabung
“Kemarin dewas KPK telah memutuskan sidang akan tetap jalan terus meski yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya.
Sementara itu, terkait membawa dokumen KPK ke pengadilan saat menjalani sidang pra peradilannya, Firli Bahuri dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya.
Dokumen yang dimaksudkan adalah dokumen kasus dugaan suap eks pejabata DJKA.
Baca Juga: Jadi Pengganti KTP Elektronik, Ini Cara Mengamankan IKD Jika Kehilangan Handphone
Mengenai hal ini, Firli Bahuri memaparkan jika hal ini telah dijelaskan oleh pengacara ataupun ahli di pengadilan.
Pelapor yang melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya adalah Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo dan laporan telah terdaftar di tanggal 18 Desember 2023.
Selain Firli Bahuri, kuasa hukumnya, Ian Iskandar juga ikut dilaporkan.
Baca Juga: Ketua BEM UI Dinonaktifkan, Satgas PPKS UI Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kekerasan Seksual
Edy menegaskan jika dengan status Firli yang sekarang ini, maka sebagai ketua KPK non aktif tidak boleh seenaknya membawa dokumen KPK ke pengadilan.
“Kami menilai jika langkah Firli ini dikhawatirkan dapat menjadi celah untuk penyalahgunaan dokumen tersebut,” jelasnya.
Edy melanjutkan jika langkah yang dilakukan Firli ini juga tidak tepat.
“Karena apa sebenarnya hubungannya antara dokumen tersebut dengan pra peradilannya?” terangnya. (*/Mey)