Digelar di PN Tipikor Jakarta, Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Ket. Foto : Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini (Foto/X/@MurthadaOne1)
Ket. Foto : Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini (Foto/X/@MurthadaOne1) Source: (Foto/X/@MurthadaOne1)

Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 11 Desember 2023, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan menjalani sidang tuntutan untuk kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukannya dan gratifikasi.

Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang tuntutannya di PN Tipikor Jakarta.

Diketahui jika Rafael Alun Trisambodo telah menjalani sidang dakwaan kasus gratifikasi dan TPPU di tanggal 27 November 2023 lalu.

Baca Juga: Imelda Herawati Jadi Hakim Tunggal, Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Perdana Hari Ini

Untuk persidangan selanjutnya adalah agenda pembacaan tuntutan yang akan dilakukan oleh JPU atau Jaksa Penuntut Umum.

Saat itu, JPU meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan surat tuntutan yang dimaksud dan diterima oleh hakim.

Rafael Alun Trisambodo diketahui menerima dakwaan untuk gratifikasi yang diterimanya yang senilai 16,6 milyar.

Baca Juga: Kembali Datang, 200 Pengungsi Rohingya Tiba di Pidie dan 135 Lainnya ke Aceh Besar

“Gratifikasi tersebut diterima oleh Rafael Alun Trisambodo bersam dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi di KPK,” kata jaksa bulan Agustus lalu.

Diketahui jika dahulu Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.

Selain itu, Rafael Alun juga menerima dakwaan melakukan TPPU yang nilainya mencapai 100 milyar rupiah.

Baca Juga: Dari Jawa Barat hingga IKN, 5 Bendungan di Indonesia Ini Akan Diresmikan Pemerintah Awal Tahun 2024

Rafael Alun sendiri dalam sidangnya beberapa waktu yang lalu mengakui jika dia pernah membuat perusahaan tipu-tipu bersama teman kuliahnya di S2.

Jaksa menyebutkan jika Rafael Alun menerima keuntungan paling tinggi dibandingkan yang lainnya dalam perusahaan tersebut.

Rafael dilaporkan tidak membantah BAP yang dibacakan oleh jaksa.

Baca Juga: WA Sudah Pulih, Butet Kartaredjasa Harap Pelakunya Dapat Segera Ditangkap Polisi

“Itu betul Yang Mulia, namun bukan perkara pajak, melainkan perkara di kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.

Saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa untuk kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun menyebutkan jika mendiang ibunya mempunyai banyak emas batangan selama hidupnya.

“Ibu saya suka berbisnis dan beliau menyimpan emas batangan itu di dalam rumahnya,” ucapnya.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Wakil Ketua KPK Tegaskan Ucapan Menkopolhukam Tidak Berbasis pada Data

Rafael lantas mengungkapkan jika dia berharap dapat kembali bekerja di Ditjen Pajak.

“Saya bekerja dengan sungguh-sungguh dan jika diperkenankan untuk kembali bekerja, saya akan bekerja dengan sebaik mungkin,” jelasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Soroti Pernyataan Mahfud MD, MAKI Nilai Penetapan Tersangka di KPK Telah Penuhi Alat Bukti

Terkait pernyataan Mahfud MD, MAKI menilai KPK telah memenuhi alat bukti saat melakukan penetapan tersangka selama ini.

Berpotensi Hasilkan Guguran Lava dan Awan Panas, BNPB Sebut Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Masih Cukup Tinggi

BNPB menyatakan pada hari ini, 10 Desember 2023, aktivitas vulkanik dari Gunung Merapi masih cukup tinggi.

Mahfud MD Kritik OTT KPK, Pengamat Hukum Sebut Tugas Menkopolhukam Adalah Berikan Teguran Resmi

Terkait pernyataan Mahfud MD mengenai OTT KPK, pengamat hukum nyatakan tugas dari Menkopolhukam adalah berikan teguran resmi.

Presiden Jokowi Duga TPPO di Balik Gelombang Pengungsi Rohingya, UNHCR Indonesia Sebut Seringkali Tidak Punya Pilihan

UNHCR Indonesia menyatakan jika para pengungsi yang seperti pengungsi Rohingya seringkali tidak memiliki pilihan lain.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;