Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangannya hari ini, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan jika OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK tidak mungkin dilakukan tanpa bukti yang cukup.
Diketahui jika pernyataan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ini adalah untuk menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan jika KPK kerap melakukan OTT tanpa bukti yang cukup.
Namun, belakangan Mahfud MD telah meralat pernyataannya tersebut.
Baca Juga: Soroti Pernyataan Mahfud MD, MAKI Nilai Penetapan Tersangka di KPK Telah Penuhi Alat Bukti
“Bukan OTT jika bukti yang pihak KPK miliki kurang,” katanya.
Nuruf Ghufron lantas menyampaikan jika perkataan Mahfud MD terkait OTT KPK kurang bukti tidak berbasis pada data yang ada.
“Operasi senyap yang selama ini dilakukan oleh KPK tidak ada yang gagal di pengadilan karena kurangnya bukti yang dimiliki,” ujarnya.
Ghufron menyampaikan jika OTT sendiri diatur dalam Pasal 1 Angka 19 KUHAP yang menyatakan jika seseorang yang tertangkap ketika sedang melakukan tindak pidana atau dan yang lainnya maka menunjukkan yang bersangkutan adalah pelaku, ikut melakukan atau membantu pidana.
Karena itu, Ghufron menuturkan jika sangat mustahil saat OTT dilakukan tidak terdapat 2 alat bukti.
“Yang 2 alat bukti tersebut minimal adalah saksi dan juga barang bukti uang,” ucapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Kritik OTT KPK, Pengamat Hukum Sebut Tugas Menkopolhukam Adalah Berikan Teguran Resmi
Sebelumnya, Mahfud MD melontarkan pernyataan jika KPK kerap melakukan banyak kesalahan termasuk saat OTT yang tidak disertai dengan bukti yang cukup.
Hal inilah yang menurut Mahfud MD menyebabkan UU KPK direvisi.
Pernyataan Mahfud MD ini dilaporkan mendapatkan banyak kritikan dari beberapa pihak yang salah satunya berasal dari Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango.
“Apa yang dikatakan Pak Mahfud tersebut dinilai melemahkan KPK sendiri dan KPK selalu memastikan jika tim selalu bekerja dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan,” jelasnya.
Namun, Mahfud MD kemarin diketahui telah meralat pernyataannya dengan menyampaikan OTT KPK telah cukup bukti. (*/Mey)