Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Wakil Ketua KPK Tegaskan Ucapan Menkopolhukam Tidak Berbasis pada Data

Ket. Foto : Wakil Ketua KPK Sebut Ucapan Mahfud MD Tidak Berbasis pada Data (Foto/Instagram/@mohmahfudmd)
Ket. Foto : Wakil Ketua KPK Sebut Ucapan Mahfud MD Tidak Berbasis pada Data (Foto/Instagram/@mohmahfudmd) Source: (Foto/Instagram/@mohmahfudmd)

Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangannya hari ini, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan jika OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK tidak mungkin dilakukan tanpa bukti yang cukup.

Diketahui jika pernyataan yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ini adalah untuk menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan jika KPK kerap melakukan OTT tanpa bukti yang cukup.

Namun, belakangan Mahfud MD telah meralat pernyataannya tersebut.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Mahfud MD, MAKI Nilai Penetapan Tersangka di KPK Telah Penuhi Alat Bukti

“Bukan OTT jika bukti yang pihak KPK miliki kurang,” katanya.

Nuruf Ghufron lantas menyampaikan jika perkataan Mahfud MD terkait OTT KPK kurang bukti tidak berbasis pada data yang ada.

“Operasi senyap yang selama ini dilakukan oleh KPK tidak ada yang gagal di pengadilan karena kurangnya bukti yang dimiliki,” ujarnya.

Baca Juga: Berpotensi Hasilkan Guguran Lava dan Awan Panas, BNPB Sebut Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Masih Cukup Tinggi

Ghufron menyampaikan jika OTT sendiri diatur dalam Pasal 1 Angka 19 KUHAP yang menyatakan jika seseorang yang tertangkap ketika sedang melakukan tindak pidana atau dan yang lainnya maka menunjukkan yang bersangkutan adalah pelaku, ikut melakukan atau membantu pidana.

Karena itu, Ghufron menuturkan jika sangat mustahil saat OTT dilakukan tidak terdapat 2 alat bukti.

“Yang 2 alat bukti tersebut minimal adalah saksi dan juga barang bukti uang,” ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik OTT KPK, Pengamat Hukum Sebut Tugas Menkopolhukam Adalah Berikan Teguran Resmi

Sebelumnya, Mahfud MD melontarkan pernyataan jika KPK kerap melakukan banyak kesalahan termasuk saat OTT yang tidak disertai dengan bukti yang cukup.

Hal inilah yang menurut Mahfud MD menyebabkan UU KPK direvisi.

Pernyataan Mahfud MD ini dilaporkan mendapatkan banyak kritikan dari beberapa pihak yang salah satunya berasal dari Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Presiden Jokowi Duga TPPO di Balik Gelombang Pengungsi Rohingya, UNHCR Indonesia Sebut Seringkali Tidak Punya Pilihan

“Apa yang dikatakan Pak Mahfud tersebut dinilai melemahkan KPK sendiri dan KPK selalu memastikan jika tim selalu bekerja dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan,” jelasnya.

Namun, Mahfud MD kemarin diketahui telah meralat pernyataannya dengan menyampaikan OTT KPK telah cukup bukti. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Ralat Kritikannya terhadap OTT KPK, Mahfud MD Sebut dalam Hal Konteks Penetapan Tersangka

Mahfud MD kemarin meralat kritikannya terhadap OTT KPK dan menyatakan jika itu dalam konteks penetapan tersangka.

Indonesia Tidak Mengusir Pengungsi Rohingya, Ini Hal yang Melandasinya

Asas non-refoulement merupakan alasan mengapa hingga kini Indonesia tidak mengusir para pengungsi Rohingya yang datang.

Lakukan Perjalanan dari Bangladesh ke Indonesia, Pengungsi Rohingya Harus Bayar Biaya Maksimal Belasan Juta Rupiah

Pengungsi Rohingya diketahui harus membayar uang maksimal belasan juta rupiah untuk pergi dari Bangladesh ke Indonesia.

Pemerintah Sediakan Angkutan Gratis, Menhub Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor untuk Mudik Nataru Jarak Jauh

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan himbauan agar masyarakat tidak menggunakan motor untuk mudik jarak jauh Nataru.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;