Nasional, gemasulawesi – Pada hari Jumat lalu, tanggal 8 Desember 2023, Menkopolhukam Mahfud MD diketahui sempat melontarkan pernyataan jika KPK sering kali melakukan OTT (operasi tangkap tangan) namun belum cukup bukti.
Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur.
Diketahui jika Mahfud MD menyebutkan jika masyarakat seringkali memandang prestasi KPK bagus sehingga hal itu mengaburkan pandangan masyarakat sendiri.
Baca Juga: Indonesia Tidak Mengusir Pengungsi Rohingya, Ini Hal yang Melandasinya
“Sehingga saat KPK melakukan kesalahan, masyarakat menganggapnya benar,” katanya.
Padahal, menurut Mahfud MD, kesalahan KPK banyak dan hal itu tidak boleh terjadi lagi.
Mahfud MD lantas menuturkan jika salah satu kesalahan yang dilakukan KPK adalah melakukan OTT namun bukti yang didapatkan mereka tidak cukup.
“Terlanjur mereka melakukan OTT padahal bukti yang ada tidak cukup,” ujarnya.
Dia menegaskan jika dirinya dan Ganjar Pranowo menang dalam Pemilu nanti, maka mereka akan memperkuat KPK.
Hal tersebut diketahui menyebabkan kritikan muncul dari berbagai pihak, yang salah satunya adalah dari Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango.
Nawawi meminta Mahfud MD untuk menyertakan bukti atas perkataannya tersebut.
“Akan lebih bijaksana jika disertai dengan bukti yang dapat menunjukkan OTT KPK kurang atau tanpa disertai dengan bukti,” ucapnya.
Nawawi menyampaikan jika pernyataan Mahfud MD kurang tepat dilakukan dalam situasi seperti sekarang karena saat ini KPK masih berbenah diri setelah Firli Bahuri yang dahulu menjadi Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Dilaporkan untuk Dugaan Hoaks, Butet Kartaredjasa Sebut Belum Perlu Ungkapkan Opininya
Nawawi Pomolango juga memastikan jika OTT KPK selalu dilakukan dengan penuh perhitungan dan selalu berpatokan pada bukti-bukti yang telah terpenuhi.
Kemarin, 9 Desember 2023, Mahfud MD lantas meralat pernyataannya tersebut.
Dia menuturkan jika yang dimaksukan olehnya adalah menetapkan tersangka tanpa disertai dengan bukti yang cukup.
Baca Juga: Lontarkan Kritikan Terkait OTT, KPK Nilai Pernyataan Mahfud MD Tidak Tepat di Situasi Sekarang
“Saya perbaiki, bukan OTT, tapi penetapan seseorang sebagai tersangka, buktinya masih belum cukup dan selama bertahun-tahun masih tersangka terus,” imbuhnya.
Dia membeberkan hingga saat ini masih banyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun, tidak segera disidangkan atau belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup.
“Itu kan menyiksa orang dan itu tidak bagus,” tandasnya.
Menurut Mahfud, OTT yang dilakukan KPK telah bagus karena selama ini KPK dapat membuktikan hasil OTT-nya.
Dia mengakui dia keliru menyebut OTT dengan tersangka. (*/Mey)