Nasional, gemasulawesi – Diketahui jika Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) telah melaporkan salah satu seniman Indonesia, Butet Kartaredjasa, ke Bareskrim Polri untuk dugaan hoaks.
Saat dimintai tanggapannya hari ini, Butet Kartaredjasa dilaporkan masih enggan untuk berkomentar terkait kasus tersebut.
Butet Kartaredjasa menyatakan jika dia akan menunggunya jika telah menjadi fakta publik.
Baca Juga: Lontarkan Kritikan Terkait OTT, KPK Nilai Pernyataan Mahfud MD Tidak Tepat di Situasi Sekarang
“Kita tunggu saja nanti,” katanya.
Butet Kartaredjasa menambahkan bahwa apa yang dilakukan Lisan hanyalah pengaduan dan oleh sebab itu, dia merasa belum perlu untuk memberikan opininya.
“Baru nanti saya beropini setelah menjadi fakta publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Komunitas Advokata Lingkar Nusantara telah mengadukan Butet Kartaredjasa atas pernyataannya yang menyebutkan jika dia mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian saat menggelar pentas seni di tanggal 1 Desember 2023 lalu di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Untuk pentas seni ini bertajuk Musuh Bebuyutan.
Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni, menyebutkan jika apa yang dikatakan oleh Butet adalah berita bohong atau hoaks.
“Sebab, polisi dan panitia telah membantah pernyataan tersebut,” jelasnya.
Ahmad menegaskan jika pernyataan Butet tersebut adalah menyesatkan karena bahkan hingga akhir gelaran pentas seni, tidak ada permasalahan apapun yang terjadi.
“Jadi, kami menduga ini masuk ke dalam dugaan tindak pidana hoaks,” ucapnya.
Baca Juga: Pengungsi Rohingya Membludak, Komisi I DPR Sebut Warga Lokal Tetap Prioritas
Dalam kesempatan terpisah, Polri sendiri mempersilakan siapa saja untuk melaporkan jika benar intimidasi itu terjadi.
Saat diwawancara, Butet menjawab jika itu merupakan intimidasi dan bukan pelarangan.
Selain Butet, sastrawan Agus Noor juga diketahui ikut terlibat yang melalui instagramnya menyampaikan jika ada permintaan dari pihak kepolisian untuk menandatangani surat permintaan yang isinya adalah agar pentas seni tersebut tidak menyinggung isu politik.
Di pihak lain, pengamat yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, meminta agar Butet Kartaredjasa untuk melakukan provokasi dan memojokkan pihak tertentu.
“Setiap individu memang memiliki hak untuk berpolitik, namun, tidak boleh memprovokasi dan menyudutkan pihak tertentu.,” tandasnya. (*/Mey)