Nasional, gemasulawesi – Beberapa waktu yang lalu, diketahui jika Mahfud MD mengeluarkan pernyataan yang mengkritik KPK terkait OTT.
Dalam kesempatannya menghadiri dialog kebangsaan di Kuala Lumpur, Mahfud MD menyatakan jika KPK melakukan OTT tanpa bukti yang cukup.
Menanggapi hal ini, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas), Dr Ismail Rumadan, mengkritik pernyataan Mahfud MD tersebut.
Dr Ismail Rumadan mengatakan jika perkataan Mahfud MD tersebut yang kini masih menjabat sebagai Menkopolhukam aktif justru melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Dr Ismail sebagai kapasitasnya sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD seharusnya memberikan pernyataan yang dapat ikut mendorong upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Jika terdapat langkah penegak hukum yang salah atau keliru dari KPK, maka Paka Mahfud memiliki tugas untuk memberikan teguran yang sifatnya koordinasi dan juga resmi,” katanya.
Baca Juga: Ralat Kritikannya terhadap OTT KPK, Mahfud MD Sebut dalam Hal Konteks Penetapan Tersangka
Ismail menuturkan jika teguran adalah yang hal yang seharusnya dilakukan oleh Mahfud MD dan bukan membuat pernyataan yang dilakukan di depan umum seperti halnya pengamat hukum yang lain.
“Secara tidak langsung, pernyataan Mahfud MD ini sebenarnya justru mengendorkan semangat penegakan hukum di KPK,” ujarnya.
Apalagi, menurut Ismail, jika saat ini posisi KPK saat ini lemah dengan adanya UU No. 19 Tahun 2019.
Baca Juga: Indonesia Tidak Mengusir Pengungsi Rohingya, Ini Hal yang Melandasinya
Diketahui jika UU tersebut memuat tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002.
Ismail membeberkan jika selain itu, internal KPK sekarang ini juga sedang banyak diterpa masalah hukum yang melibatkan pimpinan KPK.
“Jangan sampai akhirnya KPK nantinya malah dibubarkan karena terdapat anggapan jika mereka tidak profesional lagi dalam penegakan hukum korupsi,” tandasnya.
Selain pengamat hukum, kritikan terhadap Mahfud MD juga berasal dari para mantan pegawai KPK yang berada dalam IM57+ Institute.
Ketua IM57+ Institute, Mochammad Praswad Nugraha, menyampaikan jika apa yang dikatakan Mahfud MD bukan hal yang mengherankan.
Menurutnya, pernyataan dari Mahfud MD tidak jauh berbeda dengan pihak-pihak yang berinisiatif dan mendukung revisi UU KPK di tahun 2019 lalu. (*/Mey)